• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Senin, November 17, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemkot Bandung

Januari 12, 2025 - 07:49:45
in Pemerintahan
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemkot Bandung

BANDUNG, Mbinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Jalan Moch. Toha No.164, Kota Bandung, Jumat, 10 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari LHP Semester II Tahun 2024 yang mencakup 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang haris diperbaiki.

BeritaLainnya

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota : Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

Widhi menuturkan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara .

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.
Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

“Kami akan memastikan temuan yang ada ditangani dengan baik agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Dengan diserahkannya LHP ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.**

Tags: BANDUNGBPKdaerahkepatuhanLHPPemkotPengelolaan PajakRetribusiserahkan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota :  Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

Kota Sukabumi Bergerak untuk Semua. Wali Kota : Pembangunan Inklusif Jadi Prioritas

November 17, 2025
Bappeda Sukabumi Sosialisasikan RKP DBHCHT 2026 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Bappeda Sukabumi Sosialisasikan RKP DBHCHT 2026 untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

November 17, 2025
Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan e-Retribusi untuk Digitalisasi Pendapatan

Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan e-Retribusi untuk Digitalisasi Pendapatan

November 12, 2025
Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

November 11, 2025
Lepas Tim Anggar, Wali Kota Janjikan Undang ke Rumdin Bagi Peraih Emas

Lepas Tim Anggar, Wali Kota Janjikan Undang ke Rumdin Bagi Peraih Emas

November 5, 2025
Next Post
RSHS Tipe A jadi Standar Pelayanan Internasional

RSHS Tipe A jadi Standar Pelayanan Internasional

Kerja Sama YPKP Bandung dan UNJANI untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kerja Sama YPKP Bandung dan UNJANI untuk Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In