BANDUNG, Mbinews — Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame terkait pembahasan pemberlakuan moratorium reklame.
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM dalam kesempatannya menyampaikan, Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung pemberlakukan moratorium reklame.
“Jadi untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, DPRD Kota Bandung memberlakkan moratorium reklame, setidaknya sampai Perda reklmae ini diberlakukan,” kata Uung Tanuwidjaja.
Lebih jauh Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung ini mengatakan, Pansus 3 tengah membahas Perda reklame yang merupakan revisi dari perda sebelumnya. Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak boleh di ruang milik jalan (rumija).
“Kedepan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan. Jadi reklame di rumija tidak boleh. Karena hal ini membuat estetika kota menjadi semerawut,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Uung, masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium. Buktinya, terlihat masih banayak reklame baru bermunculan. Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung.
“Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Menurut Uung yang merupakan politisi Nasdem ini mengungkapkan, bahwa untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
“Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat, kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar,” urai Uung.
Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan di Jakarta, dimana mereka punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar. Karena leading sektor dari Raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.
“Jakarta kan juga Ibu Kota Negara. Di mana mereka pasti dipantau. Sehingga, jika ada yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak,” jelasnya lagi.
Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan, salah satunya penyebabnya karena di wilayah lain, sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok. Sehingga, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang.
“Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi,” pungkasnya. ***