• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Mencegah Penambahan Reklame di Tempat Terlarang, Diberlakukan Moratorium Reklame

Februari 5, 2025 - 01:40:37
in Bandung Raya, Parlemen
Mencegah Penambahan Reklame di Tempat Terlarang, Diberlakukan Moratorium Reklame

BANDUNG, Mbinews —  Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklame terkait pembahasan pemberlakuan moratorium reklame.

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM dalam kesempatannya menyampaikan, Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung pemberlakukan  moratorium reklame.

“Jadi untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, DPRD Kota Bandung memberlakkan moratorium reklame, setidaknya sampai Perda reklmae ini diberlakukan,” kata Uung Tanuwidjaja.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

Nina Fitriani Menjadi Narasumber Dalam Symposia Indonesian Youth Diplomacy (IYD)

Lebih jauh Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung ini mengatakan, Pansus 3 tengah membahas Perda reklame yang merupakan revisi dari perda sebelumnya. Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak boleh di ruang milik jalan (rumija).

“Kedepan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan. Jadi  reklame di rumija tidak boleh. Karena hal ini membuat estetika kota menjadi semerawut,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Uung, masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium. Buktinya, terlihat masih banayak reklame baru bermunculan. Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung.

“Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Menurut Uung yang merupakan politisi Nasdem ini mengungkapkan, bahwa untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat, kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar,” urai Uung.

Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan di Jakarta, dimana mereka punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar. Karena leading sektor dari Raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.

“Jakarta kan juga Ibu Kota  Negara. Di mana mereka pasti dipantau. Sehingga, jika ada yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak,” jelasnya lagi.

Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan, salah satunya penyebabnya karena di wilayah lain, sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok. Sehingga, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang.

“Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi,” pungkasnya. ***

Tags: DPRD Kota BandungmoratoriumPansus 3Raperda ReklameUung Tanuwidjaja
Share216Tweet135

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

BAZNAS Jabar Kembali Menorehkan Prestasi dengan meraih Predikat INFORMATIF Dalam Anugerah E-Monev 2025

Desember 31, 2025
Nina Fitriani Menjadi Narasumber Dalam Symposia Indonesian Youth Diplomacy (IYD)

Nina Fitriani Menjadi Narasumber Dalam Symposia Indonesian Youth Diplomacy (IYD)

Desember 14, 2025
Pimpinan DPRD dan Pansus 14 DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi Peradi DPC Kota Bandung

Pimpinan DPRD dan Pansus 14 DPRD Kota Bandung Menerima Audiensi Peradi DPC Kota Bandung

Desember 13, 2025
Ini Kata Ketua DPRD Kota Bandung Terkait Penetapan Tersangka Anggotanya

Ini Kata Ketua DPRD Kota Bandung Terkait Penetapan Tersangka Anggotanya

Desember 12, 2025
DPRD Kota Bandung Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Memperkuat Program Pemberdayaan Sosial

Muhammad Syahlevi Erwin Apandi, Menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Kota Bandung Tahun 2025

Desember 12, 2025
DPRD Kota Bandung Mendukung Penuh Pemerintah Dalam Memperkuat Program Pemberdayaan Sosial

Radea Respati : Pembahasan Kebijakan Tidak Boleh Hanya Berlangsung di Ruang Rapat

Desember 11, 2025
Next Post
Edwin Senjaya Dorong Optimalisasi Anggaran dalam Musrenbang Bandung Kidul

Edwin Senjaya Dorong Optimalisasi Anggaran dalam Musrenbang Bandung Kidul

Jelang Berkahir Masa Jabatanya, PJ Wali Kota Sukabumi Kunjungi Sejumlah OPD

Jelang Berkahir Masa Jabatanya, PJ Wali Kota Sukabumi Kunjungi Sejumlah OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In