BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus (Pansus) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurut Anggota Pansus 2, Eko Kurnianto W, S.T., MP.Mat, Perda ini memiliki nilai sangat strategis bagi internalisasi nilai nilai luhur Pancasila dalam kehidupan masyarakat dan mewarnai kehidupan baik sosial, ekonomi, pendidikan, produk hukum.
“Terlebih lagi untuk Kota Bandung yang masyarakatnya heterogon baik suku, agama, ras sehingga Pancasila sebagai konsensus bernegara dapar menjadi pemersatu,” ujar Eko, kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).
Lebih jauh dikatakan Eko, Perda ini dibuat karena generasi hari ini harus mengetahui, memahami dan melaksakan nilai nilai pancasila. Agar, generasi muda di Kota Bandung semakin kokoh dalam berketuhanan/beragama.
“Generasi muda harus memiliki kepedulian pada kemanusiaan, bersatu sebagai satu bangsa, mampu berdemokrasi secara sehat cerdas dan berkeadilan sosial menyongsong Indonesia emas,” katanya.
Beberapa yang dibahas dalam Reperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan antara pedoman pelaksanaan, bentuk dan materi, peran serta masyarakat dalam pembudayaan ideologi Pancasila dan penghargaan kepada masyarakat. Saat ini cenderung generasi muda tidak mengenal nilai nilai Pancasila.
“Ini terbukti tidak lagi adanya program yang menginternalisasi nilai pancasila dikalangan anak muda tidak adanya pelajaran di sekolah, tidak ada lagi penataran P4 atau program lain yang menyentuh masyarakat, ” ujarnya.
Disisi lain arus globalisasi yang menerpa membuat generasi muda lebih mengenal budaya luar dibandingkan nilai luhur bangsa. memiliki jiwa heroisme dan cinta bangsa.
“Dalam Perda ini ada pedoman dan aturan yang untuk menjadi rujukan bagi walikota membuat program bagi pembudayaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ungkap Eko.
Diharapkan Perda Pembudayaan Ideologi Pancasila akan membentuk karakter dan jati diri SDM Indonesia, terutama Kota Bandung. Agar, tetap memegang teguh nilai Panacasila sesuai dengan jati diri Kota Bandung yang ramah, toleran, dan berbudaya yang mendunia.
“Raperda ini mengarahkan pada terciptanya keharmonisan dan kerukunan, serta meningkatkan kuailtas pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan karakter bangsa,” pungkanya. ***