BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MM menyampaikan, ada 4 hal mendasar dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
“Dibuatnya BPBD ini berdasarkan itikad baik yang luar biasa dari Pemerintah Kota Bandung, membuat Perda dengan suka hati dan juga aspirasi dari masyarakat,” kata Radea Respati saat Talkshow OPSI Radio PRFM, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut Wakil Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung ini, hal pertama yang mendasari pembentukan BPBD adalah komitmen Pemkot Bandung untuk membentuk badan khusus penanganan bencana daerah sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Bencana.
“Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, ada komitmen Pemkot Bandung dalam waktu tiga tahun harus membentuk badan khusus penanganan bencana daerah. Nah, sekarang sudah 2025, berarti tahun ini harus sudah terbentuk,” jelasnya.
Politisi Partai Golongan Karya ini lebih jauh mengatakan, hal kedua yang mendasari pembentukan BPBD adalah terkait bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak diterima Kota Bandung karena belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Pengalaman saat Covid-19, tidak dapat bantuan dari BNPB karena tidak ada BPBD. Akhirnya kita hanya menghimpun dari provinsi. Itu jadi kerugian karena hilang momen untuk mendapat bantuan lebih banyak,” katanya.
Hal lainnya yang mendasari pembentukan BPBD Kota Bandung adalah mengurangi beban kerja Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Bandung yang selama ini juga menangani bencana. Sehingga nantinya, Damkar hanya fokus menangani kebakaran saja.
Masyarakat tidak bingung lagi ketika ada bencana, jadi lebih ke BPBD bukan ke Damkar lagi. Karena nanti sarana prasarana BPBD lengkap .
Pansus 4 DPRD Kota Bandung meninjau dua lokasi rencana calon Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, di Jalan Serang dan Jalan Banten.
Peninjauan itu dihadiri Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Dr. H Radea Respati Paramudhita, SH., MH serta para anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, yakni Ahmad Rahmat Purnama, H. Soni Daniswara, Asep Sudrajat, dan Aswan Asep Wawan. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kota Bandung.
Agenda peninjauan bakal calon kantor BPBD Kota Bandung ini sejalan dengan tengah berlangsungnya pembahasan dalam penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang salah satunya terkait rencana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
Radea Respati juga mengatakan, survei ini dilakukan untuk memastikan kelayakan calon kantor BPBD. Bersama Pemkot Bandung, Pansus 4 turut mempertimbangkan kualitas dan kelayakan bakal calon kantor tersebut.
Saat in dilakukan survei terhadap ajuan ataupun alternatif tempat untuk jadi kantor BPBD. Dilihat dari segi kualitas bangunan, letak strategis, akses untuk memenuhi tantangan penanggulangan bencana. Tempat ini (Jalan Serang) jadi alternatif unggulan. Tetapi meskipun demikian kami akan melakukan survei ke lokasi selanjutnya.
Pansus 4 DPRD Kota Bandung, tentu berharap penyediaan bangunan gedung bagi kantor BPBD ini bisa dilakukan sesegera mungkin. Dari peninjauan di Jalan Serang, terdapat bangunan berkategori cagar budaya di kawasan perkantoran dan wisma BUMN yang memiliki lahan parkir yang lumayan luas dan dapat disewa.
Sedangkan di Jalan Banten kondisi lahan kosong tanpa bangunan. Pansus 4 akan membahas kembali bersama sejumlah pihak untuk memutuskan alternatif lokasi yang telah diproyeksikan.
“Karena sifatnya mendesak dan bagaimana tahun ini BPBD bisa langsung bekerja, supaya cepat dan bangunan bisa berdiri menunjang SDM, lebih baik menggunakan tempat yang telah tersedia. Kalau ada rencana lain tentang pembangunan gedung kantor di lokasi baru mungkin kita akan dorong,” tutupnya. ***