BANDUNG, Mbinews — Sejumlah rekomendasi diberikan, kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung yang sedang membahas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila, dalam pelaksanaannya di usulkan kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung, salah satunya perubahan judul Raperda dari Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Pembinaan Ideologi Pencasila dan Wawasan Kebangsaan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. Selanjutnya secara pribadi, berinisiatif menyampaikan naskah akademik terkait Raperda kepada BPIP dan respon mereka pun cukup baik.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan beberapa catatan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selain merekomendasikan perubahan judul, ada beberapa poin yang perlu penyelarasan.
Menurut Wakil Ketua Pansus 2, untuk judul harus ada penyelarasan karena nomenklatur untuk pengangggarannya harus sesuai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Rekomendasi lainnya untuk Pasal 8 yang menyebutkan bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada siswa/mahasiswa/peserta didik lain, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, Aparatur Sipil Negara, guru/pendidik, tokoh agama/adat dan masyarakat/kelompok lainnya. Di naskah akademik tidak tercantum masyarakat atau kelompok lainnya, sehingga perlu adanya penyempurnaan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, Pasal 9 direkomendasikan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan advokasi. Pada naskah akademik tertulis Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sehingga perlu penyelarasan.
Lebih jauh Erick mengatakan, Raperda ini sudah masuk dalam tahap finaslisasi, hanya perlu ada beberapa penyelarasan, Raperda ini merupakan inisiatif dari Fraksi PSI.
Namun karena terjadi penambahan anggota dewan dari Farksi PSI, maka inisiatif pun sempat tertunda untuk diajukan. Inisiatif ini didukung bersama dan ada masukan dari teman-teman agar lebih cepat dibahas maka dititipkan ke organisasi perangkat daerah. Karena itulah, raperda ini masuk ke Kesbangpol.
Keberadaan perda ini sangat penting karena banyak pengikisan ideologi di tengah masyarakat.
“Ada keresahan yang muncul, karena sekarang masyarakat terutama kalangan muda sudah lupa akan jasa-jasa pahlawan atau veteran. Mereka lupa bagaimana para pahlawan merebut kemerdekaan hingga akhirnya Indonesia merdeka,” katanya.
Saat reses kerap pihaknya kerap memberilan pertanyaan ke masyarakat terkait apa ideologi negara, banyak di antara mereka menjawabnya agamanya masing masing dan itu berillakua di segala agama.
Melihat kondisi ini, maka perlu adanya penguatan ideologi Pancasila pada masyarakat. Sehingga dibuatlah Raperda ini. ***