• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Hendry Ch. Bangun Sudah di Pecat Tak Bisa Bekukan PWI

Maret 26, 2025 - 13:10:34
in Nasional
Hendry Ch. Bangun Sudah di Pecat Tak Bisa Bekukan PWI

JAKARTA, Mbinews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

BeritaLainnya

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” ujar Zulmansyah, Minggu (23/3).

Hendry Ch. Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.

Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

“Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” tegas Sasongko Tedjo.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” katanya.

Wina yang juga seorang advokat menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. **

Tags: bangunBekukanChHendryPecatPWITak Bisa
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
Berita

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemkot Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan...

Oktober 2, 2025
Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Berita

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Jakarta || MBInews.id – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik...

September 28, 2025
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Berita

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Bandung || MBInews.id -- Tantangan praktik korupsi dan penyuapan di Indonesia masih cukup besar. Mengutip pernyataan Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris...

September 15, 2025
Dorong Pemerataan Konektivitas Nasional, Pos Properti Teken Kerja Sama Strategis dengan APJATEL
Berita

Dorong Pemerataan Konektivitas Nasional, Pos Properti Teken Kerja Sama Strategis dengan APJATEL

Bandung, MBInews.id – Anak usaha dari PT Pos Indonesia (Persero) yakni PT Pos Properti Indonesia, resmi meneken kerja sama dengan...

September 13, 2025
Next Post
BPJS Jamsostek di Kota Sukabumi, Dorong Universal Coverage Jamsotek

BPJS Jamsostek di Kota Sukabumi, Dorong Universal Coverage Jamsotek

BAZNAS Jabar Siapkan Bengkel Gratis Z-Auto Untuk Kenyamanan Pemudik

BAZNAS Jabar Siapkan Bengkel Gratis Z-Auto Untuk Kenyamanan Pemudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Majukan Sektor UMKM, Bank bjb Jadikan Perusahaan Mitra Sebagai Off Taker

Majukan Sektor UMKM, Bank bjb Jadikan Perusahaan Mitra Sebagai Off Taker

Juni 27, 2021
Pos Indonesia Serahkan Bantuan TJSL untuk Gereja dan Masjid di Tarutung

Pos Indonesia Serahkan Bantuan TJSL untuk Gereja dan Masjid di Tarutung

Desember 18, 2022
Ketua Baznas Kota Sukabumi: Hingga Juni, 2023 Perolehan ZIS  Mencapai Lima Puluh Persen

Ketua Baznas Kota Sukabumi: Hingga Juni, 2023 Perolehan ZIS Mencapai Lima Puluh Persen

Juli 26, 2023
Bupati Sukabumi Menerima Kunjungan Dirjen Perikanan Dan Budidaya Di Pendopo

Bupati Sukabumi Menerima Kunjungan Dirjen Perikanan Dan Budidaya Di Pendopo

Juni 4, 2020
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In