• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dewan Sokong Satgas Anti Premanisme Bentukan Pemkot Bandung

Admin01 by Admin01
Maret 27, 2025 - 06:52:00
in Parlemen
0
Dewan Sokong Satgas Anti Premanisme Bentukan Pemkot Bandung

Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dalam Rapat Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, di Balai Kota Bandung, Rabu, 26 Maret 2025. Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.

540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, MBInews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendukung dibentuknya Satgas Anti Premanisme oleh Pemkot Bandung. Upaya tersebut sebagai respons akan maraknya kasus premanisme yang terjadi di Kota Bandung.

“Ini juga dalam rangka menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat, melihat kasus (premanisme) yang akhir-akhir ini viral di Jawa Barat. Kami mendukung apapun kebijakan yang sifatya memberikan dampak positif ke masyarakat,” tutur Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., seusai Rapat Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, di Balai Kota Bandung, Rabu, 26 Maret 2025.

Menurut Edwin, sebetulnya sudah ada payung hukum dalam penyelesaian kasus premanisme, seperti PP No. 2 Tahun 2018 tentang urusan wajib pemerintah memberikan pelayanan dasar. Dalam peraturan tersebut, juga terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

BeritaLainnya

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat

Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga

“Kita juga punya perda sebagai turunan PP tersebut, yakni Perda No. 9 tahun 2019 terkait Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Walaupun saya lihat di pasal-pasalnya untuk sanksinya masih lemah untuk persoalan premanisme,” ujarnya.

Selain itu, juga ada KUHP untuk sanksi pidana dengan ancaman masksimal 9 tahun kurungan penjara, untuk pemerasan dan lain sebagainya.

“Artinya payung hukumnya masih ada, tapi kenapa masih terjadi. Menurut saya karena kurangnya pengawasan dan pembiaran, sehingga persoalan premanisme ini marak terjadi di mana-mana. Dengan dibentuknya satgas ini, adalah bentuk keseriusan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Tapi saya berharap tidak seperti Coca Cola, dibentuk lalu menguap begitu saja. Maka harus bisa konsisten dan istiqamah untuk menyelesaikan masalah premanisme,” tuturnya.

Ia menerangkan, premanisme merupakan sebuah gaya perilaku yang mengedepankan kekerasan, untuk mencapai tujuan yang menguntungkan dirinya, baik seseorang ataupun kelompok. Sehingga siapapun bisa memiliki karakter premanisme tersebut.

“Kami berharap satgas ini tidak hanya menyasar mereka yang bertato, beranting, atau yang hidup di jalanan. Tetapi premanisme juga bisa dilakukan oleh oknum-oknum dari berbagai instansi, posisi, dan profesi. Ini harus disikapi dengan baik kalau mau tuntas harus menyentuh semua lini,” ucapnya.

Tidak kalah penting, yakni upaya pencegahan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terkait aturan perundangan sehingga pahan bahwa tindakan premanisme memiliki hukum yang tegas dan sanksi yang berat.

“Kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, mari kita tunjukkan rasa cinta kita kepada kota tercinta ini. Dengan menjaga tidak melakukan hal-hal yang merugikan siapapun, baik diri sendiri maupun orang lain. Mari menjaga panceg dina galur babarengan jaga lembur, kalau bukan kita siapa lagi, mari kita menjaga dalam segala aktifitas dan kehidupan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menambahkan, Satgas Anti Premanisme akan fokus pada penindakan premanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan hotline Bandung Siaga 112 sebagai kanal pengaduan masyarakat.

“Diskominfo akan mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai Satgas ini, sehingga masyarakat tahu bahwa mereka bisa melaporkan tindakan premanisme melalui hotline 112,” ujar Farhan.

Hadirnya Satgas Pemberantasan Premanisme ini diharapkan dapat menghadirkan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme di Kota Bandung. Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjalankan tugas ini secara serius, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepolisian, TNI, serta masyarakat. ***

Tags: DPRD Kota Bandung
Previous Post

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Satu Raperda serta Persetujuan Kerja Sama

Next Post

EBTKE Gelar Silaturahmi dan Bukber Dengan Jurnalis

BeritaTerkait

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat
Parlemen

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat

Mei 6, 2025
Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga
Parlemen

Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga

Mei 6, 2025
Pemkot Bandung agar Menyediakan Fasilitas Pendidikan yang Dapat Menampung Seluruh Siswa
Parlemen

Pemkot Bandung agar Menyediakan Fasilitas Pendidikan yang Dapat Menampung Seluruh Siswa

Mei 3, 2025
DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan
Parlemen

DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan

Mei 2, 2025
Keracunan Makanan MBG di SMP 35 Bandung dapat perhatian anggota Dewan
Parlemen

Keracunan Makanan MBG di SMP 35 Bandung dapat perhatian anggota Dewan

Mei 1, 2025
Penting Karakter dan Akhlak untuk Membangun Generasi Unggul
Parlemen

Penting Karakter dan Akhlak untuk Membangun Generasi Unggul

April 30, 2025
Next Post
EBTKE Gelar Silaturahmi dan Bukber Dengan Jurnalis

EBTKE Gelar Silaturahmi dan Bukber Dengan Jurnalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jemaah Calon Haji Asal Kota Sukabumi, Dilepas Wali Kota
  • Wujudkan Kota Bandung Ramah Lansia, Di Awali dengan Perbaikan Infrastruktur dan PJU
  • Jalur Afirmasi RMP Tidak Tergantung Penerimaan Bansos dalam SPMB 2025 – 2026
  • Dishub Kota Bandung Siap 24 Jam Melayani laporan bila ada kendala penerang jalan
  • DKPP Kota Bandung Terjunkan 90 Petugas dan Manfaatkan Teknologi Periksa Hewan Kurban
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In