BANDUNG, MBInews — Pimpinan dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menjadi narasumber talkshow di Radio Sonata dengan tema “Pengelolaan Tata Ruang Kota Bandung”, Selasa, 25 Maret 2025. Diskusi ini dibuat untuk menjelaskan kepada publik terkait pentingnya pengelolaan tata ruang di Kota Bandung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., menekankan pentingnya semua pihak untuk bersama-sama patuh terhadap Perda Kota Bandung Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bandung fokus pada pengawasan sejauh mana perda tersebut dijalankan.
“Kami dari DPRD tentunya fokus bagaimana tata ruang di Kota Bandung apakah sudah sejalan atau tidak? Jangan sampai tata ruang di Kota Bandung tidak sesuai perda,” kata Agus.
Ia menambahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan dinas terkait hingga berbagai elemen masyarakat terkait pelaksaan pengelolaan tata ruang di Kota Bandung. Oleh karena itu, ia pun menekankan agar jangan sampai ada pihak yang melanggar perda terkait tata ruang di ibu kota provinsi Jawa Barat ini.
“Tentunya kami selalu berkoordinasi dengan Diciptabintar dan dinas lainnya untuk bersama-sama mengawal terkait penerapan perda ini. Tidak hanya itu unsur masyarakat pun kami gandeng agar kita bersama-sama. Jangan sampai tata ruang di Kota Bandung ini jadi amburadul,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., menyoroti kondisi beberapa titik tata ruang Kota Bandung yang bisa menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Ada hal yang lebih urgent saat ini seperti kawasan Bandung Timur dan Kawasan Bandung Utara (KBU) ini harus diprioritaskan untuk kita awasi bersama. Contohnya, pembangunan di KBU ini bila tidak ditata atau serba dibangun berbagai gedung atau pemukiman bisa berakibat fatal. Mulai dari longsor hingga tidak terserapnya air di kala hujan dan berdampak pada banjir yang kerap terjadi di beberapa titik di Kota Bandung,” kata Rozak. ***