BANDUNG, Mbinews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menggelar kegiatan Imbauan Simpatik Sadar Adminduk di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata penduduk non permanen yang datang pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan.
Pendataan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung serta aparat kewilayahan di Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong.
Selama dua hari, 7–8 April 2025, kegiatan ini berlangsung di dua lokasi utama, yakni Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau penduduk pendatang agar melaporkan keberadaannya ke pengurus RT/RW dan mencatatkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil.Hal ini untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen secara langsung (on the spot).
“Termasuk memberikan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menyediakan layanan administrasi kependudukan lainnya, seperti pemutakhiran Kartu Keluarga (KK),” katanya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen yang tercatat di Kota Bandung pada 2024 mencapai 2.962 jiwa, sementara hingga Maret 2025, jumlahnya baru mencapai 488 jiwa. Mayoritas pendatang datang ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Kadisdukcapi Kota Bandung lebih jauh mengatakan,, pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di setiap kecamatan.
Data tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam merancang kebijakan dan menyediakan fasilitas publik, seperti sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, dan layanan lainnya.
Penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung diminta untuk segera melakukan pendaftaran.
Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selain kegiatan di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah dengan banyak rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat.
Diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, serta pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung yang lebih tertata.**