• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Fungsi Ormas Turut Mengawasi Kebijakan Pemkot Bandung

Mei 21, 2025 - 10:22:22
in Parlemen
Fungsi Ormas Turut Mengawasi Kebijakan Pemkot Bandung

BANDUNG, Mbinews — Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber pada kegiatan diskusi publik Pendidikan Politik Bagi Organisasi Kemasyarakatan Tahun 2025, bertajuk “Peran dan Fungsi Ormas dalam Mendukung Visi Bandung UTAMA”, yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, di El Royale Hotel Bandung, Selasa, 20 Mei 2025.
Dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., serta dibuka oleh Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd.

Profesor Dr.H Radea Respati Paramudhita SH.MH membawakan materi tentang peningkatan peran dan fungsi ormas dalam mendukung program Pemerintah Kota Bandung.
Terkait pendirian, kegiatan, dan kewajiban organisasi kemasyarakatan atau ormas ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Maka seluruh aktivitas kegiatan ormas harus sesuai dengan hukum yang berlaku, serta Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan , dalam rangka mendukung program Pemerintah Kota Bandung terdapat tiga hal yang harus menjadi fokus dalam peningkatan dan fungsi ormas. Yang pertama yaitu turut melakukan pengawasan dan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Bandung.
Pengawasan yang dimaksud adalah melihat atau mengawasi, memberikan saran pendapat atau usulan, kemudian menyampaikan keberatan, pengaduan, dan atau pelaporan. Setelah melakukan tahapan penyampaikan pelaporan, maka peran pengawasan ormas harus berhenti, dan menyerahkan pada aparat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang terkait permasalahan yang terjadi.

BeritaLainnya

Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

Kedua, yaitu peran dan fungsi ormas adalah berperan aktif di dalam menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pelayanan Pemerintahan Kota Bandung, berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, menjadikan ormas sebagai sarana yang turut memberikan pendidikan politik dalam rangka mencerdaskan masyarakat khususnya generasi muda secara berjenjang, guna mengambil peran memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kota Bandung.
Ormas harus memiliki fungsi regenerasi yang baik sebagai wadah yang memberikan kesempatan bagi para generasi muda untuk menyalurkan mimpi dan harapannya bagi kemajuan pembangunan Kota Bandung,” ucapnya.

Diharap, ormas di Kota Bandung dapat lebih bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung di dalam menjalankan fungsi dan perannya, sesuai dengan porsi dan aturan yang belaku.
Ketiga hal tersebut menjadi hal penting yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik, karena tidak bertentangan, bahkan saling mendukung di dalam pelaksanaan program Pemerintah Kota Bandung, yaitu Bandung UTAMA,” katanya.**

Tags: BANDUNGfungsikebijakanmengawasiOrmasPemkot
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Februari 26, 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D Agus Setiawan Soroti Gaji PPPK Rp500, Desak Disdik Pastikan Pencairan

Februari 25, 2026
Komisi III Dorong BRT dan Rutilahu untuk Kota Bandung Lebih Nyaman

Komisi III Dorong BRT dan Rutilahu untuk Kota Bandung Lebih Nyaman

Februari 21, 2026
DPRD Dorong Program Nyata untuk Warga Bojongloa Kaler

DPRD Dorong Program Nyata untuk Warga Bojongloa Kaler

Februari 20, 2026
Catur Jadi Sarana Bangun Karakter Anak Bandung

Catur Jadi Sarana Bangun Karakter Anak Bandung

Februari 20, 2026
DPRD Dorong Musrenbang Bandung Kidul Hasilkan Program Prioritas yang Tepat Sasaran

DPRD Dorong Musrenbang Bandung Kidul Hasilkan Program Prioritas yang Tepat Sasaran

Februari 20, 2026
Next Post
Peserta Pelatihan Belajar Memahami Pasar untuk Mengembangkan Ekonomi

Peserta Pelatihan Belajar Memahami Pasar untuk Mengembangkan Ekonomi

Karang Taruna Kota Bandung Harus Aktif Dalam Ikut penanggulangan TB HIV AIDS

Karang Taruna Kota Bandung Harus Aktif Dalam Ikut penanggulangan TB HIV AIDS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192