BANDUNG, Mbinews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak ada praktik korupsi di lembaganya seperti yang dituduhkan mantan pegawai berinisial TY.
Demikian Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal Mengatakan, seluruh tuduhan yang dilemparkan TY telah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI. Dalam Konferensi Pera Senin 2 Juni 2025.
Lebih jauh dikatakan ,hasil audit ketiga lembaga itu menyatakan, pengelolaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar tidak ditemukan penyimpangan.
TY bukanlah whistleblower, justru BAZNAS yang telah melaporkan TY ke kepolisian atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen internal serta penyebaran data yang dimanipulasi. Bahkan TY disebut telah mengakses dan memotong sebagian isi dokumen audit, lalu menyebarkannya ke sejumlah LSM dan media dengan narasi yang menyesatkan.
“Termasuk diantaranya hasil audit hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya dihilangkan,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan proses hukum terhadap TY telah berjalan dan kini memasuki tahap kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Jabar tidak pernah menerima panggilan dari kejaksaan terkait tuduhan korupsi, sehingga dugaan yang beredar di media sosial dinilai tidak berdasar.
Tuduhan dari TY dinilai lemah dan lebih banyak berupa opini tanpa dasar hukum .
Lembaganya tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga dapat memantau seluruh laporan penyaluran melalui situs resmi dan media sosial BAZNAS.
ara amil yang tergabung dalam BAZNAS .
Diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh hoaks dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. **