SUKABUMI, Mbinews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2024–2029.
Kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/493/Bappeda/2025 tentang RAD-PG Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.
“Pekan lalu kita lakukan monitoring dan evaluasi RAD-PG 2024-2029,”ujar Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, pada Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani. Selasa, (03/06/2025).
Erni menjelaskan, dokumen rencana aksi pangan daan gizi yang telah disusun mempunyai masa berlaku Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan masa 2025 -2029.
Hal ini, kata Erni, untuk disesuaikan, agar dokumen RAD yang disusun dapat dituangkan serta diselaraskan dengan dokumen RPJMD, dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah pengampu dengan output, dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen RAD-PG 2025-2029, melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Sukabumi no. 39 Tahun 2024.
“Perwal Kota Sukabumi no.39 itu tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi Tahun 2025-2029,”jelasnya.
Secara umum sambung Erni, RAD-PG adalah dokumen yang berisi program dan kegiatan di bidang pangan dan gizi, untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di suatu daerah.
RAD-PG merupakan alat penting untuk mengintegrasikan kegiatan pembangunan pangan dan gizi, serta menjadi landasan bagi kebijakan dan program yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.ardan/wan/mbi.