BANDUNG, Mbinews – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H.,MH mengatakan ,masalah parkir di Kota Bandung banyak tantangan, mulai dari kapasitas
ruang parkir, sosialisasi Perda
serta regilasi yang memgatur persoalan parkir.
Hal itu dikatakan saat jadi narasumber talk show Radio Sonata, Selasa, 24 Juni 2025. Talk show bertajuk “Parkir Tertib Kota Lebih Bersahabat”, itu juga dihadiri Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa.
Lebih jauh dikatakan , Komisi III DPRD Kota Bandung berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandung , membahas menyelesaikan masalah parkir di Kota Bandung. tantangan yang harus berinovasi. Terutama di titik padat seperti Dago, Braga, Cibadak,” tuturnya.
Berdasarkan fungsi pengawasan Dewan terdapat sejumlah aturan yang berkaitan dengan parkir. Disntaranya Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda sudah diatur seperti cara memungut Retribusi, penetapan lokasi, serta tindakan atau sanksi terhadap pelanggaran yang harus dilakukan petugas. DPRD Kota Bandung sidak ke lapangan dengan DIshub Kota Bandung untuk menyosialisasikan regulasi yang ada. Mesti semakin gencar, masih banyak warga yang belum paham. Apalagi pendatang atau tamu,” ujar Sutaya .
Dalam evaluasi yang jadi catatan , Komisi III DPRD Kota Bandung, diperlukan penegakan hukum yang tegas oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung terhadap parkir liar. Pemerintah Kota Bandung juga harus terus menambah ketersediaan kantong-kantong parkir. Diharapkan Dinas Perhubungan Kots Bandung untuk bergerak bersama Satpol PP Kota Bandung ,untuk menegakan aturan yang sudah tertuang di dalam Perda. Kepada masyarakat, meminta untuk selalu aktif melaporkan pelanggaran parkir melalui sejumlah layanan Pemerintah.
“Di Kota Bandung ada ‘Lapor!’. Dishub harus terus berkoordinasi antar Instansi. rekomendasi dari Komisi III DPRD kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dewan sangat mendukung upaya-upaya memperlancar arus lalu lintas terutama kemacetan yang disebabkan parkir liar,” katanya.
Menurut Sutaya , Komisi III DPRD Kota Bandung , mengingatkan Dishub , hasil evaluasi Dewan atas permasalahan parkir di lapangan. psrkir juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihimpun dari retribusi parkir. Dewan akan terus mengawasi target PAD dari retribusi parkir dan realisasinya yang kerap belum maksimal.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa mengakui masih ada juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Bandung. Oleh karena itu, Dishub Kota Bandung terus mengedukasi juru parkir supaya penerapan di lapangan sesuai prosedur.
Mereka juga tak segan menderek kendaraan yang menggunakan lahan parkir sembarangan. Ia meminta warga untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tanpa juru parkir resmi yang berseragam khusus.**