SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi kemandirian fiskal.
Salah satu langkah strategis terbaru adalah inovasi bertajuk Sigeulis Menatap atau Sinergi dan Integrasi Utility Data Spasial Mengakselerasi Perpajakan Daerah, yang digadang-gadang mampu memperkuat sistem perpajakan berbasis teknologi dan data spasial.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Martha Galuh Budianti, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk konkret dari visi Wali Kota Sukabumi dalam menekan ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
“Melalui inovasi ini, Kota Sukabumi ingin membangun kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan sumber-sumber PAD secara berkelanjutan,” kata Martha saat ditemui pada Selasa (15/07/2025).
Menurut Martha, PAD yang menjadi fokus penguatan terdiri dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan, salah satunya belum maksimalnya sistem informasi pajak yang terintegrasi secara spasial.
“Selama ini pemetaan potensi pajak masih bersifat manual dan kurang fungsional. Dengan Sigeulis Menatap, kami mengintegrasikan sistem perpajakan dengan data spasial Geoinfo milik Bappeda, sehingga bisa mempercepat pemetaan objek dan subjek pajak secara akurat dan real time,” ujarnya.
Selain masalah pada sistem data, ia juga menyebut belum adanya kolaborasi data antara pemerintah pusat dan daerah serta lemahnya pengawasan terhadap pelaporan pajak sebagai faktor penghambat optimalisasi PAD.
Dijelaskan lebih lanjut, inovasi ini akan memanfaatkan sejumlah sistem digital yang sudah dimiliki BPKPD, seperti Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) dan aplikasi PBB, yang seluruhnya akan diintegrasikan ke dalam platform Sigenko milik Bappeda Kota Sukabumi.
“Tujuan utamanya agar potensi, penetapan, dan pengendalian pajak bisa berjalan beriringan. Karena potensi pajak itu dinamis, bukan statis, dan harus dievaluasi secara berkala,” tegas Martha.
Untuk mendukung percepatan ini, jenis pajak yang dikelola daerah juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menggabungkan lima jenis pajak menjadi satu kelompok objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut meliputi pajak restoran, hiburan, hotel, parkir, dan pajak penerangan jalan.
Martha juga menyoroti pentingnya optimalisasi retribusi daerah sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kita dorong seluruh OPD pengelola retribusi untuk bersama-sama menggali potensi yang ada, tidak hanya dari sisi pajak,” ucapnya.
Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan bahwa pendapatan asli daerah adalah kunci keberhasilan program pembangunan ke depan.
Dengan pemanfaatan teknologi dan integrasi data antar-instansi, diharapkan sistem perpajakan daerah semakin transparan, efisien, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. (Ardan/Wan/Mbi)