BANDUNG, Mbinews — Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H.Sutaya SH MH menjadi narasumber Sosialisasi Perwal ( Peraturan Walikota ) Bandung 4 Nomor 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung 2024-2044, di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 28 Juli 2025.
Narasumber sosialisasi Perwal ini Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., dan Rendiana Awangga. Acara dibuka Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, dan dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Bambang Suhari, serta perwakilan OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) dan Aparatur Kewilayahan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya SH MH mengatakan, sosialisasi merupakan momentum yang baik setelah Perwal RDTR ini. Penekanan sosialisasi tentang Aparatur yang terbatas untuk menjangkau masyarakat.
Dewan berharap seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan Lurah dan Camat, sulit untuk menjangkau publik secara luas. Adsnya keluhan dari masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan sosialisasi secara kolaboratif.
Kota Bandung kota padat penduduk , sehingga permasalahan cukup kompleks, terutama di tengah permukiman.Seperti banjir, melalui Perwal masalah segera terselesaikan. Proses penyusunan RDTR terhubung dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission).
DPRD Kota Bandung siap untuk membantu dalam fokus anggaran,
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi milik warga Kota Bandung. Sehingga keterlibatan seluruh elemen akan semakin melengkapi tegaknya aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR selaras dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Perda terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus. Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa dianggap ringan dan mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat lintas generasi hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang.
Yang jadi catatan DPRD Kota Bandung , ysitu pentingya konsistensi Pemkot Bandung beserta OPD terkait dalam menjalankan regulasi ini. Kompleksitas kota dengan penduduk hampir 2.6 juta ini tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia.
Persoalan tata ruang erat dengan penyelesaian masalah macet, banjir, kawasan kumuh . Dengan lahan terbatas akan sedikit sulit untuk Kota Bandung melakukan revitalisasi dan penataan. Maka konsistensi implementasi Perda dan Perwal RDTR akan menjadi semangat untuk membangun kota yang lebih nyaman untuk ditinggali warga
DPRD Kota Bandung mendorong OPD, juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehinga pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif.
Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024-2044 Retno Dwi Surjaningsih mengatakan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Perwal ini bukan hal kecil. Yang pertama, ia berani memastikan bahwa RDTR ini disusun dengan memastikan substansinya selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Sebab, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 ini harus sinkron dengan Perda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Perda ini hasil kerja sama Pemkot dengan DPRD. Prosesnya juga panjang .
alam rancangannya, RDTR Kota Bandung ini akan mengatur banyak hal, dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan transportasi, jaringan air bersih, jaringan jalan, jaringan sampah, hingga jaringan transportasi.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, RDTR ini dibentuk untuk merancang pembangunan Kota Bandung. “Harusnya ini lurah dan camat sangat mengeri rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan di kota ini,” ujarnya. **