SUKABUMI,Mbinews.id – Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam melindungi pekerja rentan semakin konkret. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pemkot kini tengah memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara di tengah kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan perlindungan sosial, seperti petani, ojek, hingga pedagang asongan.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani. Rabu, (10/9/2025). .
Program ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan implementasi dari arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT. Artinya, Sukabumi bergerak selaras dengan agenda nasional dalam mendorong keadilan sosial melalui distribusi dana cukai.
Erni menjelaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah. Dinas Sosial, salah satunya, telah menyelesaikan verifikasi dan validasi lapangan terhadap calon penerima manfaat.
“Hasilnya, sebanyak 3.382 pekerja rentan telah masuk dalam daftar intervensi untuk anggaran perubahan tahun ini,” jelasnya.
Menariknya, Wali Kota Sukabumi telah menetapkan sembilan kategori pekerja rentan penerima manfaat program, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/171-Disnaker/2025. Kategori tersebut meliputi,
Petani, Ojek online dan ojek pangkalan, Tukang becak dan delman, Supir angkot, Pedagang asongan, Buruh harian lepas dan Pelaku usaha ultra mikro
Guna memastikan program berjalan optimal, Wali Kota juga menerbitkan SK Nomor 188.45/186-Bappeda/2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tim tersebut melibatkan lintas sektor seperti Disnaker, Bappeda, BPKPD, Dinsos, Disdukcapil, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini menjadi sinergi lintas sektor. Kami ingin memastikan pekerja rentan mendapat hak yang sama untuk merasa aman dalam bekerja,” tegas Erni.
Ia menekankan, pelaksanaan teknis akan dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sebagai leading sector.
“Pemkot Sukabumi terus mendorong perlindungan sosial yang inklusif. Tidak boleh ada warga yang merasa tertinggal hanya karena bekerja di sektor informal,” pungkasnya. ardan/wan/mbi.







