KAB. BANDUNG, MBINews.id – Dalam upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi peraturan terkait tunjangan.
Dalam konteks efisiensi anggaran, Renie mengungkapkan bahwa DPRD telah menerapkan moratorium perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden yang meminta pemangkasan anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.
“Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat,” kata Renie kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11 September 2025).
Politisi dari PKB ini juga menjelaskan bahwa tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan yang diterima oleh DPRD Jawa Barat.
“Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada di sekitar Rp38 juta, anggota Rp35 juta, dan wakil Rp37 juta,” jelasnya.
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, “Ada tunjangan transportasi yang besarnya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak,” tegasnya.
Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023. PP tersebut, lanjut Renie, menjadi dasar penentuan besaran keuangan melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, yang merupakan bagian dari hak keuangan tersebut.
“Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti,” jelasnya.
Reni juga menekankan bahwa besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
“Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat (12 September 2025) untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah,” akunya.***