KAB.BANDUNG, MBINews.id – Dana Bergulir Tanpa Bunga yang diluncurkan oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, ternyata belum menunjukkan hasil yang optimal dalam hal penyerapan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, yang menilai bahwa mekanisme perbankan yang digunakan sebagai saluran penyaluran justru membatasi akses masyarakat.
“Peraturan daerah yang menjadi dasar program ini memang baru akan dievaluasi penuh pada 1 Desember 2025. Saat itu, dana Rp50 miliar harus dikembalikan ke kas daerah. Dari situ kita bisa melihat, apakah pengembaliannya lancar atau ada kemacetan,” ujar Praniko, Kamis (11/9/2025).
Praniko menjelaskan bahwa rendahnya pemanfaatan program ini di lapangan disebabkan oleh regulasi perbankan. Karena program ini dijalankan melalui bank, maka harus mematuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tidak bisa diberikan seperti hibah. Ada aturan-aturan perbankan, termasuk BI Checking, sehingga tidak semua masyarakat bisa menerima. Padahal kalau secara konsep, pinjaman ini sudah tanpa bunga karena bunganya disubsidi pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun gagasan Bupati Bandung sangat positif untuk memberantas praktik pinjaman rentenir yang sering menjerat masyarakat kecil, realisasi di lapangan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
“Programnya bagus, tapi mekanismenya tidak bisa langsung. Kalau melalui bank, pasti tunduk pada aturan OJK. Nah, ini yang membuat penyerapannya kurang maksimal,” kata dia.
Praniko juga menyoroti pentingnya peran pendamping yang ditempatkan di setiap kecamatan melalui Dinas Koperasi. Pendamping ini seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan fasilitator dalam pelaksanaan program.
“Pertanyaannya, apakah pendamping ini berjalan atau tidak? Itu yang harus kita evaluasi. Karena bagaimanapun program ini menyangkut masyarakat luas,” tegasnya.
Ke depan, DPRD Kabupaten Bandung berencana untuk mengkaji kembali mekanisme penyaluran agar program ini tidak kehilangan esensi awalnya.
“Kami ingin tujuan mulia bupati untuk membantu masyarakat tetap bisa tercapai, tanpa terkendala regulasi yang justru membatasi,” pungkas Praniko.***