Bandung || MBInews.id — Tantangan praktik korupsi dan penyuapan di Indonesia masih cukup besar. Mengutip pernyataan Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2024 berada di angka 37/100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.
Meski ada peningkatan dibanding capaian tahun 2023, hasil ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berkomitmen memberantas korupsi dan memperkuat integritas di berbagai sektor.
Dalam konteks ini, penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016 menjadi sangat relevan. Standar tersebut membantu organisasi membangun sistem pencegahan penyuapan yang efektif, memperkuat praktik tata kelola bersih, serta mendukung agenda nasional dalam pemberantasan korupsi.
Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016, yang dapat membantu perusahaan memperkuat praktik tata kelola bersih sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas, PT Pos Properti Indonesia melakukan langkah nyata dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.
Komitmen ini sekaligus menjadi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan mitra, pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas terhadap layanan dan bisnis yang dijalankan.
Komitmen Anti Penyuapan
Dalam menjalankan bisnis, PT Pos Properti Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu beroperasi secara akuntable, transparan, dan bertanggung jawab.
Perusahaan percaya bahwa integritas adalah fondasi penting untuk pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT Pos Properti Indonesia memastikan seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan maupun bentuk kecurangan lainnya. Kebijakan ini tidak hanya berlaku secara internal, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan.
Ada beberapa prinsip utama yang menjadi pegangan, antara lain:
1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan;
2. Mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan;
5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Pencapaian Sertifikasi ISO 37001:2016
Sebagai bukti konkret, PT Pos Properti Indonesia telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sertifikasi ini merupakan standar internasional yang mengatur penerapan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan risiko penyuapan di dalam organisasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 ini bukan hanya formalitas atau simbol belaka. Namun yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SMAP benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari, baik bagi karyawan maupun mitra kerja. Predikat bersertifikasi ini harus tercermin dalam tindakan nyata. Dengan predikat ini, seluruh insan Pos Properti akan terdorong untuk selalu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan bekerja lebih berkualitas.” ujar Nina Risnasari, Chief Financial Officer PT Pos Properti Indonesia.
Pencapaian ini menegaskan bahwa PT Pos Properti Indonesia tidak hanya memiliki komitmen, tetapi juga mampu membuktikan penerapannya melalui standar global. Dengan ISO 37001:2016, perusahaan semakin memperkuat integritas operasional, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta memastikan terciptanya lingkungan usaha yang transparan dan akuntabel.
ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di seluruh lingkup aktivitasnya.
Bagi PT Pos Properti Indonesia, integritas bukan sekadar kewajiban, melainkan pondasi utama untuk bertumbuh secara berkelanjutan. Melalui komitmen anti penyuapan dan pencapaian sertifikasi internasional, perusahaan siap melangkah lebih jauh dalam menghadirkan layanan terbaik di bidang properti dan hospitality, yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada etika, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan.
“Kami percaya, langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan bisnis serta kontribusi berkelanjutan di sektor properti dan hospitality,” tutup Nina. ***