SUKABUMI, Mbinews.id — Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) menyoroti polemik wakaf uang yang masih berlangsung di Kota Sukabumi. Dalam audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, AMKS menekankan perlunya kepastian hukum sebelum program tersebut dijalankan.
Menurut Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, permasalahan bukan terletak pada konsep wakaf uang, tetapi mekanisme pelaksanaan dan landasan hukumnya. Ia menyebut DPRD Kota Sukabumi juga sudah memberikan rekomendasi agar program ditunda sementara.
“DPRD sudah meminta eksekutif untuk menunda program wakaf uang sampai ada payung hukum yang mengatur, baik berupa Perwal maupun Perda. Hal ini penting agar ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas,” jelas Anggi.
Dalam kesempatan audiensi, MUI Kota Sukabumi juga menyatakan kesiapannya meninjau ulang rekomendasi yang pernah diberikan kepada YPPDB terkait status nadzir wakaf. “Alhamdulillah, MUI menyampaikan bahwa rekomendasi yang pernah dikeluarkan akan ditinjau ulang. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat,” ujar Anggi.
AMKS menegaskan bahwa rekomendasi dari Kemenag, BWI, dan MUI bukan lahir atas inisiatif lembaga, melainkan murni respons dari surat permohonan yang diajukan YPPDB. Karena itu, pihaknya mendorong agar regulasi segera diterbitkan demi menjamin kepastian hukum. (Ardan/Wan/Mbi)








