SUKABUMI, Mbinews.id — Pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang menyebut kerugian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencapai Rp225 miliar dalam lima tahun terakhir, menuai kritik keras dari DPRD Kota Sukabumi.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menilai klaim tersebut menyesatkan publik. Pasalnya, angka kerugian yang disebutkan tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apa yang diucapkan Wali Kota adalah kebohongan publik. Tidak ada kerugian negara dari BLUD maupun BUMD yang mencapai Rp225 miliar. Itu tidak sesuai dengan LHP BPK,” tegas Danny, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, pernyataan Wali Kota diduga hanya berdasarkan logika perusahaan swasta dengan sistem laba-rugi, padahal keuangan daerah berpedoman pada APBD dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Danny juga mengingatkan bahwa sebelumnya Wali Kota pernah melontarkan klaim serupa terkait pendapatan pajak restoran. Namun hingga kini, kata dia, tidak ada penjelasan resmi mengenai kebenaran data tersebut.
DPRD meminta agar Wali Kota segera membuka rincian perhitungan kerugian Rp225 miliar tersebut. Hal itu penting agar publik tidak bingung dengan adanya perbedaan data antara eksekutif dan temuan BPK.
“Sudah waktunya Wali Kota menyampaikan secara rinci kepada publik, bukan hanya melempar angka besar tanpa dasar yang jelas,” tutup Danny. (Ardan/Wan/Mbi)







