• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

September 18, 2025 - 20:37:14
in Berita, Pemerintahan
Implementasi Perda Baru, Pemkot Bandung Pastikan Bongkar Reklame Ilegal

Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menertibkan reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Hal itu disampaikan ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE., M.Pd. dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, pada Kamis 18 September 2025.

Hadir juga dalam talkshow tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Eric M. Attauriq dan Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan.

BeritaLainnya

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Erwin menegaskan, kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini telah menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan sudah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, dengan target utama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan.

Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang akan dibangun memenuhi syarat teknis, seperti kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” ujarnya.

Erwin optimistis implementasi perda ini akan menyeimbangkan antara estetika kota dan kontribusi ekonomi.

“Dengan perizinan yang mudah, adil, dan transparan, PAD bisa meningkat tanpa mengorbankan tata ruang kota. Yang penting jangan sampai dimonopoli oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq menambahkan, proses perizinan kini sudah sepenuhnya berbasis digital. Pemohon bisa memantau setiap tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi.

“Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” ungkapnya.

Eric menjelaskan, DPMPTSP membentuk tim teknis lintas dinas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum izin diterbitkan. Selain itu, kanal pengaduan dibuka 24 jam untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

“Dengan sistem ini, transparansi dan kepastian hukum bisa lebih terjamin,” tambahnya.

Sedangkan, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menjelaskan, DPRD akan memastikan regulasi berjalan melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan.

“Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” kata Juniarso.

Ia menilai, perda ini sekaligus akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sebelumnya sempat anjlok.

“Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat. Evaluasi juga akan rutin dilakukan untuk memastikan perda tetap relevan dengan dinamika kota.

“Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” ungkapnya. *red

Tags: Eric M AttauriqH.ErwinJuniarso RidwanKepala DPMPTSPKomisi 1Kota BandungPerda Nomor 5Reklame IlegalWakil Wali
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Insan BRILian Region 9 Bandung Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Desember 24, 2025
Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Pemkot Bandung Tambah 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas, Hasil Evaluasi RAPBD 2026 oleh Gubernur Jawa Barat

Desember 24, 2025
BRI Region 9 Gelar Pelatihan Program “BRINSPIRING – UMKM Naik Kelas: From Local to Global”

BRI Region 9 Gelar Pelatihan Program “BRINSPIRING – UMKM Naik Kelas: From Local to Global”

Desember 23, 2025
Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Perayaan HUT Ke-130, RCEO BRI Region 9: Berkomitmen Terus Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Lingkungan

Desember 22, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Desember 20, 2025
Next Post
BGS 2025 Jadi Penggerak Ekonomi Kota Bandung, Capai Omzet Rp92 Miliar

BGS 2025 Jadi Penggerak Ekonomi Kota Bandung, Capai Omzet Rp92 Miliar

Dewan Berikan Rekomendasi Nama Calon Ketua KPAD Kepada Wali Kota Bandung

Dewan Berikan Rekomendasi Nama Calon Ketua KPAD Kepada Wali Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In