• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

3 Raperda Tentang PSU, Pesantren dan Toleransi Bermasyarakat Disetujui Dewan Menjadi Perda

Oktober 7, 2025 - 20:33:18
in Berita, Parlemen
3 Raperda Tentang PSU, Pesantren dan Toleransi Bermasyarakat Disetujui Dewan Menjadi Perda

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait tiga Raperda, Selasa, 7 Oktober 2025. Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung.

Bandung || MBInews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menerima empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Dalam rapat paripurna itu, dewan menyetujui ketiga Raperda menjadi Perda. Raperda itu yakni Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan; Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; dan Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

BeritaLainnya

Dukung Kesehatan Warga, BRI Salurkan Ambulans ke Yayasan Bandung Cinta Damai

BRI Berbagi Bahagia Jadi Sorotan, Sinergi dengan Wartawan Bawa Dampak Nyata

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tadi akan disampaikan kepada wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Pansus 7, Pansus 8 dan Pansus 9, yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melaksanakan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Karena tugasnya telah selesai, maka pada saat ini kami nyatakan Pansus 7, 8 dan 9 dibubarkan,” tutur Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, ketika memimpin rapat paripurna. *red

Tags: DPRD Kota BandungPesantrenRapat ParipurnaRaperda PSUToleransi Bermasyarakat
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Dukung Kesehatan Warga, BRI Salurkan Ambulans ke Yayasan Bandung Cinta Damai

Dukung Kesehatan Warga, BRI Salurkan Ambulans ke Yayasan Bandung Cinta Damai

Maret 27, 2026
BRI Berbagi Bahagia Jadi Sorotan, Sinergi dengan Wartawan Bawa Dampak Nyata

BRI Berbagi Bahagia Jadi Sorotan, Sinergi dengan Wartawan Bawa Dampak Nyata

Maret 25, 2026
BRI Peringatkan Modus Penipuan File APK yang Mengincar Rekening Nasabah

BRI Peringatkan Modus Penipuan File APK yang Mengincar Rekening Nasabah

Maret 16, 2026
Peduli Masyarakat, BRI Region 9 Bandung Gandeng Yayasan dan Pesantren Salurkan Sembako

Peduli Masyarakat, BRI Region 9 Bandung Gandeng Yayasan dan Pesantren Salurkan Sembako

Maret 16, 2026
OPADI Hadir di Sukabumi, Warga Bisa Tebus Paket Sembako Rp40 Ribu Jelang Idulfitri

OPADI Hadir di Sukabumi, Warga Bisa Tebus Paket Sembako Rp40 Ribu Jelang Idulfitri

Maret 13, 2026
Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Maret 11, 2026
Next Post
Dewan Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PAD Kota Bandung

Dewan Apresiasi Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PAD Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Umumkan Perubahan AKD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS di Rapat Paripurna

DPRD Kota Bandung Umumkan Perubahan AKD dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS di Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192