Bandung || MBInews.id — Rapat paripurna mengumumkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Yang pertama dari Fraksi PDI Perjuangan, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., menjadi Anggota Badan Musyawarah dan Anggota Badan Anggaran. Selanjutnya, H. Sutaya, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Anggota Komisi III menjadi Sekretaris Komisi III, setelah ditetapkan dalam Berita Acara penetapan Sekretaris Komisi III yang dilaksanakan secara internal di Komisi III, pada tanggal 6 Oktober 2025.
Perubahan AKD yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan bagi Andri Gunawan sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang menyebutkan bahwa ”Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi”.
Sedangkan jabatan sekretaris Komisi III oleh Sutaya sesuai berdasarkan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang disebutkan dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna.
Selanjutnya berdasarkan Surat dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Bandung Nomor: 1295/eks/DPC/04-10/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Perubahan Susunan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung, selengkapnya adalah sebagai berikut:
Ketua Fraksi: Drs. H. Isa Subagja
Sekretaris: Andri Gunawan, S.Ak., S.M.
Bendahara: H. Sutaya, S.H., M.H.
Anggota: 1. Rieke Suryaningsih, S.H.
- H. Aries Supriyatna, S.H., M.H.
- Sendi Lukmanulhakim, S.H.
- Nina Fitriana, S.IP., M.IP.
Fraksi PKS
Berikutnya, berdasarkan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung perihal Perubahan Komposisi Personalia AKD, serta Berita Acara kesepakatan pemilihan Wakil Ketua Komisi II yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 September 2025 di Internal Komisi II, bahwa Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., diumumkan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.
Adapun sesuai surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 0104/F-PKS BDG/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Pengajuan perubahan AKD selengkapnya adalah sebagai berikut:
- H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I sebagai Anggota pada Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Wakil Ketua Komisi III;
- Eko Kurnianto W, S.T., M.P.Mat., sebagai Anggota Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Anggota Komisi II;
- Deni Nursani, S.Pd.I., sebagai Anggota Badan Musyawarah, dan Anggota Komisi IV, serta telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera;
- Hj. Siti Marfu’ah. S.S., S.Pd.M.Pd., sebagai Anggota Bapemperda dan Wakil Ketua Komisi II;
- Susanti Triyogo Adiputro, S.ST., MT., sebagai Anggota Badan Anggaran dan Sekretaris Komisi I;
- drg. Susi Sulastri sebagai Anggota Bapemperda dan Anggota Komisi IV;
- H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P., sebagai Anggota Bapemperda dan Anggota Komisi III.
Pimpinan DPRD juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 0103/F-PKS BDG/IX/2025 tanggal 23 september 2025 perihal Pengajuan Wakil Ketua Badan Kehormatan, yang mengusulkan Elton Agus Marjan, S.E., untuk menjadi Waki Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya dijabat oleh H. Sutaya, S.H., M.H. yang telah menjabat sebagai Sekretaris Komisi III.
Berdasarkan Berita Acara penetapan Wakil Ketua Badan Kehormatan yang dilaksanakan secara internal di Badan Kehormatan, pada tanggal 6 Oktober 2025, maka Elton Agus Marjan, S.E., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. *red