• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Oktober 8, 2025 - 11:49:07
in Berita, Parlemen
Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Bandung || MBInews.id — Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat

Pada momentum Pandangan Umum ini, Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung menilai keempat Raperda itu mencakup dimensi kebijakan yang sangat luas mulai dari perlindungan kesehatan dan moral generasi muda, penataan ketertiban umum, pengelolaan pembangunan kependudukan jangka panjang, hingga penguatan sistem kesejahteraan sosial yang lebih responsif.

Bagi Fraksi Nasional Demokrat, kehadiran empat Raperda ini tidak dapat dipandang sebagai agenda administratif biasa. Ini adalah fondasi kebijakan yang akan menjadi kerangka besar dalam melindungi, mengatur, dan memajukan masyarakat Kota Bandung. Regulasi yang akan dihasilkan bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga cerminan komitmen politik dan moral pemerintah serta DPRD terhadap kesejahteraan rakyat.

Oleh karena itu, penyampaian Pandangan Umum ini disusun dengan memadukan analisis substansi pasal demi pasal, penilaian terhadap tantangan faktual di lapangan, apresiasi terhadap langkah pemerintah, sekaligus rekomendasi strategis yang Fraksi Nasional Demokrat harap dapat memperkaya proses pembahasan di tingkat selanjutnya.

Grand Design Pembangunan Keluarga

Fraksi Nasional Demokrat memandang Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045 ini sebagai peta jalan strategis pembangunan jangka panjang di bidang kependudukan. Penyusunan yang berbasis data proyeksi 20 tahun ke depan, terintegrasi dengan RPJPD Kota Bandung 2025–2045, serta mengacu pada Perpres No. 153 Tahun 2014 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi tantangan demografi sekaligus memanfaatkan bonus demografi secara optimal.

Kelima pilar GDPK yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan merupakan kerangka yang menyeluruh untuk menciptakan penduduk yang seimbang, berkualitas, dan berdaya saing.

Dasar dan Urgensi Penyusunan Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota  Bandung 2025–2045

  1. Landasan Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, dan Perpres No. 153 Tahun 2014.
  2. Urgensi: Mengendalikan kepadatan penduduk, meningkatkan kualitas SDM, memperkuat ketahanan keluarga, menata mobilitas penduduk sesuai daya dukung lingkungan, dan modernisasi administrasi kependudukan.

Sorotan terhadap Tantangan dan Peluang Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota  Bandung 2025–2045Tahun 2025–2045

Tantangan yang perlu diantisipasi:

  1. Laju pertumbuhan penduduk yang menekan ketersediaan lahan, air bersih, dan energi.
  2. Ketimpangan kualitas SDM antarwilayah.
  3. Tingkat urbanisasi yang tinggi dan kerentanan keluarga.

Peluang yang dapat dimanfaatkan:

  1. Bonus demografi yang sedang berlangsung.
  2. Teknologi digital untuk administrasi kependudukan dan layanan publik.
  3. Potensi ekonomi kreatif sebagai sektor penyerap tenaga kerja produktif.

Analisis Lima Pilar GDPK Tahun 2025–2045

  1. Pengendalian Kuantitas Penduduk: Program KB inklusif, insentif keluarga aktif, dan pemantauan angka kelahiran secara real-time.
  2. Peningkatan Kualitas Penduduk: Perluasan akses pendidikan vokasi, kesehatan preventif, dan literasi digital.
  3. Pembangunan Keluarga: Pendidikan pra-nikah, pembinaan pasangan muda, dan layanan konseling di tingkat kelurahan.
  4. Penataan Persebaran Penduduk: Integrasi kebijakan kependudukan dengan RT RW, pengembangan pusat pertumbuhan baru di pinggiran kota.
  5. Penataan Administrasi Kependudukan: Integrasi data lintas OPD, digitalisasi layanan, dan pelatihan aparatur.

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fraksi Nasional Demokrat memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Bandung beserta jajaran perangkat daerah terkait yang telah menunjukkan langkah proaktif dalam melakukan pembaruan regulasi ini. Penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi pasca-pandemi COVID-19, peningkatan jumlah kelompok rentan akibat krisis global, serta tuntutan untuk mengintegrasikan sistem layanan kesejahteraan sosial dengan teknologi digital.

Fraksi Nasional Demokrat melihat bahwa beberapa poin penting dalam Raperda ini patut diapresiasi:

  1. Perluasan Sasaran Pelayanan yang kini mencakup 26 kategori kelompok rentan (Pasal 5 hasil perubahan), termasuk komunitas adat terpencil, korban perdagangan orang, korban eksploitasi, dan kelompok masyarakat terdampak bencana.
  2. Penguatan Kewenangan Wali Kota dalam menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi lintas sektor, memberikan perlindungan sosial terpadu, hingga mengelola Taman Makam Pahlawan (Pasal 6).
  3. Penegasan Skema Pembiayaan Bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha (Pasal 24), yang mendorong keberlanjutan program melalui dukungan lintas pihak.
  4. Penguatan Tertib Administrasi bagi lembaga kesejahteraan sosial (Pasal 28 dan Pasal 35) dengan mekanisme pendaftaran, pelaporan, dan transparansi penggunaan dana.

Dasar dan Urgensi Penyusunan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa revisi ini didorong oleh faktor-faktor mendesak:

  1. Penyesuaian dengan Regulasi Nasional Terbaru

Untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya terkait pekerja sosial profesional, standar pelayanan minimal, dan perizinan berbasis risiko, sehingga implementasi di lapangan tidak berbenturan dengan norma hukum di atasnya.

  1. Peningkatan Efektivitas Layanan Sosial

Perubahan ini memperkenalkan konsep Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu, yang diharapkan dapat meminimalisasi birokrasi, mempercepat penanganan kasus, dan memudahkan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

  1. Penguatan Partisipasi Publik dan Dunia Usaha

Mendorong kolaborasi multi-pihak, khususnya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terarah dan berkelanjutan untuk mendukung program-program sosial prioritas.

  1. Tertib Administrasi dan Akuntabilitas

Menegakkan kewajiban pendaftaran lembaga sosial, mekanisme pelaporan penggunaan dana, dan penertiban pengumpulan sumbangan yang tidak sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan publik dan transparansi.

Sorotan terhadap Tantangan di Lapangan Tengang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fraksi Nasional Demokrat mencatat bahwa sebelum adanya perubahan kedua ini, implementasi Perda Nomor 24 Tahun 2012 menghadapi beberapa kendala yang signifikan:

  1. Tingginya Beban Kasus Sosial: Kota Bandung menghadapi angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi yang cukup menonjol, ditambah dengan jumlah kelompok rentan yang terus bertambah setiap tahun.
  2. Keterbatasan SDM Pekerja Sosial: Jumlah tenaga pekerja sosial bersertifikasi belum sebanding dengan kebutuhan, dan belum semua memiliki pelatihan khusus sesuai standar nasional.
  3. Fragmentasi Layanan Sosial: Program kesejahteraan sosial tersebar di berbagai OPD dengan koordinasi yang belum optimal.
  4. Minimnya Basis Data Terpadu: Ketiadaan sistem informasi yang komprehensif mengakibatkan bantuan tidak selalu tepat sasaran.
  5. Kurangnya Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme layanan sosial yang tersedia atau enggan terlibat aktif dalam proses penanganan masalah sosial.

Analisis Pasal-Pasal Kunci dalam Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

  1. Pasal 5 – Perluasan Sasaran Penerima Layanan

Langkah ini memastikan bahwa semua kelompok rentan, tanpa terkecuali, mendapatkan perhatian. Fraksi menekankan pentingnya sinkronisasi data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan validasi lapangan secara berkala.

  1. Pasal 6 – Kewenangan Wali Kota

Penguatan kewenangan Wali Kota akan mempercepat proses pengambilan keputusan, namun perlu diimbangi dengan mekanisme evaluasi kinerja dan akuntabilitas publik yang transparan.

  1. Pasal 24 – Pembiayaan Bersama

Fraksi mendukung konsep ini karena akan memperluas sumber pendanaan. Namun, harus ada pola akuntansi yang jelas, audit berkala, dan publikasi laporan penggunaan dana agar masyarakat percaya.

  1. Pasal 28 & 35 – Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Sosial

Digitalisasi proses pendaftaran dan pelaporan dapat mempermudah lembaga sosial sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi.

  1. Pasal 36 – Penertiban Pengumpulan Sumbangan

Pengaturan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan donasi dan melindungi reputasi lembaga sosial resmi.

Rekomendasi Strategis Fraksi Nasional Demokrat Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

  1. Penguatan Kapasitas SDM Pekerja Sosial

Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, serta memberikan insentif yang memadai bagi pekerja sosial agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

  1. Optimalisasi Pelayanan Kesejahteraan Sosial Satu Pintu

Memastikan layanan ini benar-benar memudahkan akses masyarakat, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses penanganan kasus.

  1. Digitalisasi Data dan Layanan

Mengembangkan sistem informasi terpadu yang dapat diakses oleh seluruh OPD terkait, dengan fitur keamanan data yang memadai, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

  1. Kolaborasi Multi-Pihak

Mendorong keterlibatan dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dalam mendukung program sosial secara berkelanjutan, terutama untuk pemberdayaan ekonomi kelompok rentan.

  1. Pengawasan dan Transparansi Publik

Membentuk mekanisme pelaporan berkala yang dapat diakses publik, termasuk laporan penggunaan anggaran dan capaian program, untuk memastikan akuntabilitas penuh.

Penegasan Fraksi Nasional Demokrat Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Fraksi Nasional Demokrat menegaskan bahwa perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 ini harus dijadikan instrumen hukum yang hidup, bukan sekadar dokumen administratif. Implementasinya harus diarahkan untuk:

  1. Menghapus kesenjangan akses layanan sosial;
  2. Memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan;
  3. Menciptakan mekanisme koordinasi lintas sektor yang efektif;
  4. Menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Mendorong transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipantau publik secara langsung.

Raperda Perlindungan Masyarakat

Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, yang telah menginisiasi penyusunan Raperda ini dengan memegang teguh asas kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 2.

Fraksi Nasional Demokrat memandang bahwa penguatan regulasi di bidang ketertiban umum bukan hanya untuk menertibkan aktivitas masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kualitas hidup warga, menciptakan rasa aman di ruang publik, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan yang kompleks.

Penyusunan Raperda ini juga mencerminkan kesadaran pemerintah akan kebutuhan penyesuaian aturan terhadap tantangan baru seperti urbanisasi yang padat, perkembangan teknologi, munculnya titik-titik rawan ketertiban baru, dan risiko bencana yang semakin beragam. Pendekatan pentahelix yang diatur dalam Raperda ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas, yang jika dijalankan secara konsisten akan menghasilkan efek pengamanan dan penertiban yang berkelanjutan.

Dasar dan Urgensi Penyusunan Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat

Ada empat alasan utama mengapa Raperda ini memiliki urgensi tinggi:

  1. Dinamika Aktivitas Masyarakat: Tingginya mobilitas dan kegiatan ekonomi di Kota Bandung menciptakan potensi gangguan ketertiban seperti kemacetan, kebisingan, penempatan PKL yang tidak tertata, dan penggunaan ruang publik tanpa izin.
  2. Penyesuaian Regulasi: Perlu harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk adaptasi terhadap potensi konflik sosial dan penyalahgunaan teknologi.
  3. Penguatan Peran Linmas: Linmas tidak hanya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana, tetapi juga dalam menjaga keamanan lingkungan sehari-hari.
  4. Amanat Undang-Undang: Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014, ketertiban umum adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sorotan terhadap Tantangan dan Peluang Kota Bandung Terhadap Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat

Fraksi Nasional Demokrat mencatat sejumlah tantangan:

  1. Kesadaran Hukum yang Rendah: Masih banyak pelanggaran ketertiban umum yang terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian warga.
  2. Keterbatasan Personel Pengawasan: Jumlah anggota Satpol PP dan Linmas masih belum sebanding dengan luas wilayah dan kompleksitas titik rawan ketertiban.
  3. Koordinasi Lintas OPD: Integrasi program ketertiban umum dengan perencanaan pembangunan masih belum optimal.

Namun, peluang yang tersedia cukup besar:

Pemanfaatan teknologi digital seperti CCTV kota, aplikasi pengaduan warga, dan media sosial resmi untuk mempercepat respon pengawasan.

Penguatan kemitraan strategis dengan komunitas lokal dan dunia usaha untuk mendukung pengamanan kawasan publik dan kegiatan masyarakat.

 

Analisis Pokok-Pokok Pengaturan dalam Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat

  1. Ketentuan Umum & Asas Penyelenggaraan (Pasal 1–2): Memberikan definisi dan prinsip yang tegas untuk menghindari multitafsir.
  2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Pasal 5–17): Mengatur kewajiban dan larangan seperti tidak membuang sampah sembarangan, menjaga fasilitas umum, dan mengurus izin kegiatan publik.
  3. Perlindungan Masyarakat (Pasal 38–46): Memperjelas peran Linmas sebagai unsur pelindung masyarakat dalam pencegahan bencana, pengamanan kegiatan, dan dukungan terhadap tugas pemerintah daerah.
  4. Penegakan Hukum dan Sanksi (Pasal 63–68): Menyediakan instrumen sanksi administratif yang harus dilaksanakan konsisten dan adil.

Rekomendasi Strategis Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, Dan Perlindungan Masyarakat

  1. Melaksanakan edukasi hukum yang berkelanjutan di sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas.
  2. Optimalisasi kapasitas Linmas dengan pelatihan rutin, peralatan modern, dan integrasi sistem pelaporan berbasis teknologi.
  3. Pengawasan berbasis teknologi melalui perluasan pemasangan CCTV di titik strategis dan integrasi data ke pusat komando Satpol PP.
  4. Pendekatan restoratif pada pelanggaran ringan untuk membangun kesadaran warga sebelum menjatuhkan sanksi tegas.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi langkah cepat dan proaktif Pemerintah Kota Bandung dalam mengajukan Raperda Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual ini, mengingat fenomena perilaku seksual berisiko telah menjadi ancaman serius yang memerlukan respons kebijakan segera.

Fakta di lapangan menunjukkan lonjakan kasus HIV/AIDS di Kota Bandung yang telah mencapai 9.784 kasus, meningkat sekitar 20–30 persen setiap tahunnya. Tidak hanya itu, data pernikahan usia dini mencapai 3.857 kasus, sementara angka kehamilan tak diinginkan pada remaja di Bandung tercatat mencapai 47 persen, yang berdampak pada tingginya angka aborsi tidak aman.

Fenomena kekerasan seksual terhadap anak juga terus mengemuka. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan reproduksi, moral generasi muda, dan keselamatan kelompok rentan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan moral.

Oleh karenanya, Fraksi Nasional Demokrat memandang Raperda ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada warganya, selaras dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, dan kebudayaan lokal.

Dasar dan Urgensi Penyusunan Raperda Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Penyusunan Raperda ini memiliki urgensi kuat yang setidaknya didasari oleh empat faktor:

  1. Peningkatan Kasus dan Dampak Negatif: Angka perilaku seksual berisiko yang terus naik berbanding lurus dengan peningkatan penyakit menular seksual, masalah sosial, dan kerentanan ekonomi korban.
  2. Kewajiban Konstitusional dan Yuridis: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 memberi wewenang daerah untuk mengatur urusan masyarakat setempat, ditambah amanat UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan daerah melindungi warga dari perilaku berisiko.
  3. Ketiadaan Regulasi Khusus yang Holistik: Perda yang ada sebelumnya (Perda No. 12 Tahun 2015) hanya mengatur sebagian isu dan belum menjangkau pencegahan perilaku seksual berisiko secara menyeluruh.
  4. Perlindungan Generasi Muda: Edukasi, pembinaan, dan pengawasan yang sistematis menjadi kunci agar anak-anak dan remaja tidak terjerumus dalam perilaku berisiko.

Sorotan terhadap Tantangan dan Peluang Kota Bandung Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Fraksi Nasional Demokrat mencatat beberapa tantangan utama:

  1. Rendahnya literasi seksual yang sehat di kalangan remaja;
  2. Keterbatasan fasilitas konseling dan rehabilitasi di tingkat kelurahan dan sekolah;
  3. Pengawasan yang belum maksimal pada tempat berisiko tinggi seperti kos-kosan dan tempat hiburan;
  4. Stigma terhadap korban yang menyulitkan proses pemulihan dan reintegrasi sosial.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat juga melihat peluang:

  1. Partisipasi masyarakat yang semakin tinggi melalui keluarga, sekolah, tempat ibadah, dan komunitas;
  2. Pemanfaatan teknologi informasi untuk edukasi dan pengaduan publik;
  3. Kolaborasi pentahelix yang memperkuat sinergi antar unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas.

Analisis Pokok-Pokok Pengaturan dalam Raperda Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pencegahan dan Edukasi (Pasal 11–15) memuat edukasi berbasis usia dan nilai agama yang relevan. Fraksi Nasional Demokrat menekankan agar penyampaian informasi mengedepankan pendekatan positif dan bebas stigma.

Perlindungan Korban (Pasal 18, 22, 23): Menyediakan layanan hukum, rehabilitasi fisik dan psikis, serta reintegrasi sosial. Penting bagi layanan ini untuk terintegrasi lintas sektor.

Pengendalian dan Penegakan Hukum (Pasal 20) menetapkan sanksi tegas bagi pelaku. Pembentukan Komisi Pencegahan dan Pengendalian (Pasal 38–39) harus dibarengi kejelasan kewenangan dan mekanisme kerja.

Kerjasama dan Kemitraan (Pasal 31–33) membuka peluang program pemberdayaan ekonomi bagi korban, beasiswa, dan pelatihan keterampilan.

Isu Spesifik dan Rekomendasi Raperda Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Partai NasDem mendorong:

  1. Penguatan program parenting class di seluruh kelurahan;
  2. Pengawasan intensif pada tempat tinggal sementara dan area rawan;
  3. Pengembangan aplikasi pelaporan terintegrasi dengan layanan darurat;
  4. Program pemberdayaan ekonomi korban untuk mencegah keterulangan.

Demikian Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut, yang disampaikan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh warga.

BeritaLainnya

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Catatan, apresiasi, serta rekomendasi yang telah Fraksi Nasional Demokrat uraikan merupakan wujud nyata keberpihakan Fraksi Nasional Demokrat kepada kepentingan publik, sekaligus ajakan kepada seluruh pihak baik pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, akademisi, media, maupun masyarakat untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pembahasan dan implementasi Raperda ini agar tidak hanya menjadi teks hukum di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam tindakan nyata yang memberi manfaat langsung, merata, dan berkelanjutan.***

Tags: DPRD Kota BandungFraksi PartaiNasional DemokratPandangan UmumRaperdaUsulan Pemerintah
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum...

Oktober 8, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Inovasi Kota Sukabumi, Masuk IGA 2024

Inovasi Kota Sukabumi, Masuk IGA 2024

November 7, 2024
Bentuk Pencegahan Corona, Pelanggan PDAM Tirtawening Cukup Mengirimkan Foto Angka Meter

Bentuk Pencegahan Corona, Pelanggan PDAM Tirtawening Cukup Mengirimkan Foto Angka Meter

Mei 1, 2020
DPD KNPI Kota Sukabumi Gelar Lomba Karya Tulis dan Video, Ayo Daftar…

DPD KNPI Kota Sukabumi Gelar Lomba Karya Tulis dan Video, Ayo Daftar…

Oktober 21, 2020
Pemkot Bandung Apresiasi 11 Perusahaan Pendukung Pembangunan

Pemkot Bandung Apresiasi 11 Perusahaan Pendukung Pembangunan

Mei 4, 2019
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In