• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, November 23, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Oktober 8, 2025 - 08:40:58
in Berita, Parlemen
Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Bandung || MBInews.id — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan

Setelah mencermati keempat raperda dimaksud, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung menilai beberapa muatan pasalnya baru bisa efektif dilaksanakan apabila mendapat dukungan penuh oleh anggaran dan SDM yang memadai.

Ketika hal ini tidak terpenuhi, maka Raperda-raperda ini akan menjadi barang mubazir alias tumpukan dokumen yang tidak bermakna. Oleh karena itu, pertanyan Fraksi PDI Perjuangan yang paling mendasar adalah: Seberapa jauh kesiapan Pemkot Bandung baik dalam pembiayaan dan dukungan SDM agar keempat buah raperda ini bisa dilaksanakan sesuai harapan dan tujuannya?

BeritaLainnya

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Sebagaimana yang dipahami bersama bahwa keterlibatan publik dalam penyususnan sebuah Raperda menjadi mata rantai yang harus dilalui. Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan: Apakah keempat buah Raperda ini sudah  melalui uji publik, sehingga pada saat implementasinya tidak menimbulkan kegaduhan?

Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan adalah sebagai turunan operasional dari kebijakan nasional tentang pembangunan kependudukan sebagaimana yang diamanatkan Perpres No. 153 tahun 2014, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan kepada wali Kota Bandung: Apakah Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan ini sudah selaras dengan RPJMD Kota Bandung yang sudah ditetapkan?

Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan akan menjadi payung koordinatif yang memperkuat keterpaduan kebijakan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan keluarga berencana.

Kepada Wali Kota Bandung, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait pola koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah seperti apa yang akan dilaksanakan? Mengingat sasaran capainya harus selaras dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan Nasional yang sudah ditentukan arahnya.

Terkait Raperda tentang Peningkatan Penanganan Sosial yang mengatur tentang Peningkatan Kualitas Masyarakat yang mencangkup, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lainnya, sejauh mana Raperda ini menyelaraskan dengan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan?

Stigma Satpol PP sebagai musuh Wong Cilik belakangan ini semakin bergaung. Hal ini terjadi akibat ulah liar dan tindakan berlebihan terkadang arogan dari beberapa oknum dalam melaksanakan tugasnya. Fraksi PDI Perjuangan menilai, sudah saatnya pendekatan humanis lebih dikedepankan daripada tindakan kekerasan.

Oleh karena itu, harus dibuat bab khusus mengenai standar operasional prosedur berikut sanksi administrasi dan sanksi pidana yang akan membatasi kesewenangan petugas Satpol PP di lapangan. Fraksi PDI Perjuangan memohon penjelasan karena di dalam Raperda ini belum melihat hal tersebut dicantumkan.

Tugas pokok dan fungsi Satpol PP berdasarkan Raperda juga semakin luas sehingga beberapa kewenangannya beririsan dengan apa yang menjadi kewengan OPD lain. Untuk menghindari konflik di lapangan atas nama kewenangan, kordinasi antar OPD harus lebih nyata dan serius. Lantas, model koordinasi lintas OPD macam apa yang akan dilakukan?

Batas kewenangan antara Satpol PP, kepolisian, dan aparat penertiban di wilayah kecamatan, dan Dinas Perhubungan, belum jelas diatur dalam Raperda ini, mohon penjelasan.

Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual tidak hanya menyentuh ranah hukum dan kesehatan masyarakat, tetapi juga nilai-nilai moral, pendidikan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Fraksi PDI Perjuangan belum melihat ada batas yang tegas antara “pencegahan perilaku seksual berisiko” (aspek kesehatan dan sosial) dan “penyimpangan seksual” (aspek moral dan hukum) dalam Raperda ini.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung juga memohon penjelasan wali Kota Bandung terkait seberapa jauh harmonisasi Raperda ini dengan KUHP, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan UU HAM? *red

Tags: DPRD Kota BandungFraksi PDI PerjuanganPandangan UmumRaperdaUsulan Pemerintah
Share216Tweet135

BeritaTerkait

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

November 20, 2025
Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

November 20, 2025
Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

Kemoterapi Ditargetkan Masuk Tanggungan BPJS pada 2026, Wali Kota Sukabumi Dorong Percepatan Layanan

November 19, 2025
Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Program Family Strengthening YBM BRILiaN Resmi Dinobatkan Sebagai Pos UKK Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

November 18, 2025
Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

Percepat Pembangunan dan Industri, Pemkot Sukabumi Dapat Dukungan Dari Wamen Investasi dan Hilirisasi

November 18, 2025
Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

Ekonomi Kota Sukabumi Melesat, LPE Capai 5,43% di Paruh Pertama 2025

November 17, 2025
Next Post
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In