Bandung || MBInews.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.
Pandangan Fraksi PKS
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045. Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya Fraksi PKS sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung dibuat untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.
GDPK ini menjadi kerangka acuan yang komprehensif untuk mencapai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan berkualitas.
Lima pilar tersebut adalah: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Dengan adanya peraturan tersebut yang komprehensif, diharapkan pembangunan keluarga dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.
- Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung ini hendaknya memperhatikan beberapa faktor krusial baik dari aspek strategis, substansi, teknis, dan partisipasi masyarakat agar peraturan tersebut relevan, implementatif, dan berkelanjutan. Adapun penekanan beberapa aspek tersebut adalah sebagai berikut:
- Dari aspek Strategis tentunya harus ada kesesuaian dengan kebijakan nasional dan Daerah; Responsif terhadap isu lokal dalam artian Rancangan Perda ini harus menjawab tantangan spesifik Kota Bandung, seperti tingkat urbanisasi yang tinggi, kepadatan penduduk, tingkat pengangguran usia muda, kesenjangan akses layanan dasar, tingkat perceraian, stunting, dll.
- Dari aspek substansi harus dikaji secara komprehensif sehingga kompatibel diterapkan di Kota Bandung. Selain itu pula Rancangan Peraturan Daerah ini harus sesuai dengan Prinsip HAM dan inklusivitas dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat terutama pada kelompok rentan yaitu perempuan, lansia, anak, penyandang disabilitas serta tidak diskriminatif. Berikutnya penyusunan Rancangan Perda tersebut harus berdasarkan basis data dan rencana pemutakhiran secara berkala.
- Dari aspek teknis tentunya harus memperhatikan aspek kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, sanksi dan penegakkan hukum.
- Dari aspek partisipasi masyarakat penting agar Peraturan Daerah tersebut nantinya mendapat legitimasi sosial dan politik.
- Dari aspek Keberlanjutan: Peraturan Daerah tersebut harus memuat mekanisme transisi antar generasi pemimpin dan perangkat daerah (mengingat ini mencakup periode 20 tahun) dan perlu komitmen lintas pemerintahan untuk mengawal pelaksanaannya.
Penanganan Kesejahteraan Sosial
Mengenai usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Penyusunan Raperda ini seyogyanya dapat meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan.
- Masukan dari Fraksi PKS untuk penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan dan penanganan sosial di Kota Bandung harus mencakup beberapa aspek penting. Pertama, perlu adanya kejelasan mengenai ruang lingkup dan jenis-jenis permasalahan sosial yang akan diatur, termasuk perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta partisipasi masyarakat;
Kedua, perlu diperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya; Ketiga, penting untuk memastikan bahwa Perda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat; Keempat, perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi perda berjalan sesuai harapan.
- Terakhir dari Fraksi PKS bahwa Penyusunan Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial di Kota Bandung, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berdaya.
Perlindungan Masyarakat
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Fraksi PKS bahwa secara prinsip menyetujui usulan rancangan perda ini, namun harus mampu memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan krusial dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang meliputi kurangnya penegakan hukum yang efektif, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta terbatasnya sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, tantangan lain muncul dari potensi gangguan keamanan, konflik sosial, dan meningkatnya individualisme di masyarakat.
- Secara konkrit dari pengamatan Fraksi PKS terhadap beberapa permasalahan krusial dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Bandung adalah sebagai berikut:
- Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir liar, dan trotoar yang terganggu: sebagai contoh PKL di trotoar, pasar tumpah, dan parkir liar menjadi masalah signifikan yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan fungsi ruang publik.
- Penegakan Peraturan daerah yang berlaku saat ini masih menghadapi kendala seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat serta lemahnya pengawasan dan dukungan infrastruktur.
- Infrastruktur seperti trotoar, jalan rusak, dan minimnya penerangan masih menjadi sumber ketidaknyamanan dan peluang munculnya kriminalitas.
- Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen: Selain aspek hukum, masalah ini juga mencerminkan ketidakmampuan sistem sosial untuk memberikan perlindungan dan solusi berkelanjutan bagi kelompok rentan.
- Sampah, Lingkungan, dan Tata Ruang yang Kurang Tertata: Hal ini bisa dilihat dari sistem pengelolaan sampah yang belum optimal sehingga tumpukan sampah masih banyak di beberapa titik Kota Bandung bahkan beberapa sungai seperti Sungai Cikapundung masih banyak sampahnya; Belum optimalnya sistem drainase, infrastruktur penanggulangan banjir, dan ruang resapan malah membuat banjir semakin kerap terjadi.
- Penggusuran, Ketimpangan Sosial, dan Inklusi Ruang Publik: salah satunya masih ada konflik kepemilikan lahan, penggusuran sepihak, serta kesenjangan akses terhadap lahan dan hunian yang layak menjadi beban sosial Bandung.
- Minimnya ruang publik yang inklusif dan sistematis memperparah ketegangan sosial dan ketidakadilan akses atas fasilitas kota.
- Sistem layanan publik yang lambat responsif di mana pengaduan masyarakat terhadap isu umum seperti kemacetan, banjir, hingga PKL bahkan yang sekarang sedang viral tentang masalah pengaduan salah satu apartemen di Kota Bandung yang dijadikan tempat prostitusi, penanganan oleh institusi perangkat daerah masih perlu meningkatkan kesigapan dan “sense of crisis” terhadap isu warga.
- Implementasi Hukum yang masih lemah karena keterbatasan infrastruktur pendukung, aparat yang terbatas, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Upaya penegakan hukum belum diimbangi dengan kebijakan pendukung yang memadai.
Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui dengan adanya penyempurnaan judul Rancangan Peraturan Daerah yang lebih luas tidak hanya fokus pada masalah penyimpangan seksual, namun harus juga memperhatikan implikasi dampak dari adanya perilaku tersebut terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
- Namun, Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang meliputi tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual yang berisiko dan penyimpangan Seksual atau pencegahan dan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) seyogyanya harus segera disusun mengingat berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 28 J ayat 1 disebutkan bahwa hak azasi setiap orang dibatasi oleh hak orang lain dan norma moral, keamanan, serta ketertiban umum.
Di sinilah aspek “nilai” muncul, jika suatu perilaku dianggap bertentangan dengan moral dan ketertiban umum menurut hukum dan budaya Indonesia, maka ia melanggar nilai yang dilindungi UUD 1945. Jadi bukan istilah “penyimpangan seksualnya” yang dilanggar, tapi jika perilaku itu melanggar hak orang lain, moral publik, atau mengancam keamanan, maka ia bertentangan dengan nilai-nilai yang diamanatkan UUD 1945.
Fraksi PKS DPRD Kota Bandung berharap, di akhir pembahasannya nanti Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang mengedepankan keserasian antara Ketertiban, Ketentraman dan Kesejahteraan menuju Bandung Utama. Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis sesuai dengan harapan kita bersama. ***