SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dana wakaf bersifat abadi dan tidak memiliki kaitan dengan masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat. Pernyataan itu disampaikan Ayep Zaki dalam wawancara eksklusif di rumah dinasnya, Sabtu (18/10/2025).
“Wakaf itu kan diatur undang-undang dan peraturan pemerintah. Pemilik wakaf bukan yayasan, tapi masyarakat atau wakif. Jadi uang wakaf itu abadi dan berlaku selama-lamanya,” tegas Ayep Zaki.
Ia menjelaskan, kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan Lembaga Wakaf Doa Bangsa hanya bersifat administratif untuk mempermudah akses data pengelolaan wakaf di daerah. Sementara dana wakaf, kata Ayep, tetap berada dalam pengelolaan nadzir sesuai peraturan.
“Perjanjian kerja sama hanya untuk meminta data pengelolaan wakaf yang berlangsung. Dana wakaf itu tetap ada selama-lamanya dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan wali kota,” ungkapnya.
Ayep juga menegaskan, segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran terhadap dana wakaf memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana diatur dalam regulasi.
Selain itu, Wali Kota Sukabumi yang juga pendiri Lembaga Wakaf Doa Bangsa ini menuturkan bahwa lembaga tersebut telah memperluas jangkauan pengelolaan wakaf hingga ke berbagai daerah di Indonesia.
“Sekarang sudah ada wakaf nasional bernama Indonesia Makmur, kemudian wakaf untuk Indonesia bagian timur bernama Wakaf Suryakanta, wakaf untuk Partai Nasdem Kabupaten Sukabumi, Nasdem Gorontalo, dan Bogor Maslahat. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada juga Wakaf Pasim,” ujar Ayep Zaki.
Dalam sistem pengelolaan wakaf, hasil pemanfaatan dana akan dibagikan secara proporsional — 90 persen diserahkan kepada wakif, dan 10 persen untuk nadzir sebagai pengelola.
Sementara itu, untuk wilayah Kota Sukabumi, saat ini lembaga tersebut memprioritaskan program Qordhul Hasan, yaitu penyaluran dana kebajikan yang terus meningkat setiap bulan.
Namun Ayep mengakui, karena pendapatan dari dana wakaf masih relatif kecil, program ini turut diperkuat dengan sumbangan sodaqoh jariyah dari masyarakat.
“Walaupun tidak ada kerja sama formal, wakaf tetap berjalan karena mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah. Tapi tanpa kerja sama, Pemkot tidak bisa mengetahui data pewakif atau jumlah manfaat yang disalurkan,” tambahnya.
Ayep mencontohkan, beberapa program wakaf nasional seperti Rogam Wakaf Indonesia Makmur memiliki wakif dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.
Karena tidak ada kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, maka laporan pengelolaannya langsung diberikan kepada para wakif, bukan pemerintah. “Mereka tidak wajib melapor ke pemerintah daerah, tapi berkewajiban memberikan laporan kepada wakifnya,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)