Kab. Bandung, MBINews.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan wewenang pengolahan uji emisi kepada pihak swasta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala UPT Dishub Kabupaten Bandung, Feri Safuan, SH.MKP,. Selasa 2 Desember 2025.
Feri, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Jabar, menegaskan dukungannya terhadap visi Gubernur.
“Saya selaku penguji dan sekaligus sebagai Ketua UPTD Pengujian kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Bandung, sangat mendukung sekali statement-statement Pa Gubernur Jabar,” ujarnya.
Menurut Feri, Gubernur Jawa Barat memiliki pandangan yang jauh ke depan dalam hal transportasi, terutama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan.
“Gubernur merasa terpanggil untuk memastikan bahwa pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel,” tambahnya.
Namun, Feri mengingatkan bahwa pengujian berkala ini harus mematuhi UU No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan peraturan lainnya yang mengatur kompetensi penguji dan pengujian berkala.
“Syarat-syarat kelembagaan penyelenggaraan pengujian berkala itu sendiri kita harus paham yaitu pemenuhan akreditasi untuk pelayanan itu sendiri dan juga harus didukung oleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi ditambah alat-alat pengujian harus dikalibrasi oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Feri.
Feri juga menekankan pentingnya sarana dan prasarana yang memadai, termasuk gedung uji dan sistem informasi yang terintegrasi dengan perhubungan darat.
“Hal-hal itu harus disiapkan dulu oleh pihak bengkel atau APM yang akan menyelenggarakan,” tegasnya.
Dia menambahkan, “Kami sangat mendukung statement-statement yang dikeluarkan pihak KDM dan berharap pelaksanaan pengujian dapat berjalan lancar tanpa mengganggu masyarakat.”
Dengan adanya pelimpahan pengujian kendaraan bermotor kepada pihak swasta, Feri merasa terbantu karena pengawasan dari pihaknya hanya dilakukan enam bulan sekali dan itu hanya di KIR saja.
“Keterlibatan dengan kebijakan pemerintah provinsi Jabar seperti halnya statemen-statement KDM, kami sangat setuju dan mendukung demi kemajuan pelaksanaan KIR Dishub hingga tingkat pemerintah pusat,” tutupnya.***







