SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona merah. Kamis (18/12/2025)
Operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menertibkan 39 pelanggar, dengan 26 PKL mengikuti proses hukum di pengadilan.
Operasi penertiban tersebut, dilakukan di tujuh ruas jalan protokol Kota Sukabumi, yaknni Jalan RE Martadinata, Jalan R. Syamsudin, Jalan Perintis, Jalan Suryakencana, Jalan Siliwangi, Jalan Zaenal Zakse, dan Jalan Perpustakaan. Langkah ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, menjaga ketertiban umum, dan meningkatkan estetika kota.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan, penegakan hukum melalui Tipiring bertujuan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada para pedagang.
“Kawasan-kawasan tersebut merupakan zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan,”ujar Bobby.

Dalam pelaksanaan Tipiring, Satpol PP berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan, di mana besaran denda ditetapkan pengadilan dan disetorkan langsung ke kas negara.
Bobby menambahkan, penertiban ini bukan semata-mata represif. Pemkota telah menyiapkan skema penataan PKL, termasuk rencana pengembangan kawasan Cibeureum sebagai ruang publik yang tertib dan representatif bagi para pedagang. Dukungan dari Pemerintah Provinsi juga diharapkan memperlancar proses ini.
“Melalui operasi Tipiring, kami berharap bisa menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kebutuhan tata ruang kota, sehingga kenyamanan dan kualitas hidup warga terus meningkat,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.








