SUKABUMI, Mbinews.id — Kenaikan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2025 menuai beragam tafsir di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, membeberkan sumber utama peningkatan pendapatan daerah yang dinilai kerap disalahartikan.
Menurut Danny, lonjakan PAD dari sektor pajak dan retribusi tidak mencerminkan peningkatan signifikan pada sektor pajak hotel dan restoran. Kenaikan tersebut, kata dia, lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Banyak yang mengira PAD naik drastis karena pajak hotel dan restoran meningkat. Padahal, faktor terbesarnya justru dari opsen pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan,” kata Danny Ramdhani.
Ia menjelaskan, sebelum 2025, penerimaan dari PKB dan BBN-KB sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah kabupaten dan kota kini memperoleh bagian penerimaan tersebut melalui mekanisme opsen pajak.
“Sejak 2025, pemerintah daerah termasuk Kota Sukabumi mendapatkan porsi penerimaan dari pajak kendaraan yang sebelumnya tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data keuangan daerah, total penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan di Kota Sukabumi pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp44,7 miliar. Angka tersebut terdiri dari opsen PKB sebesar Rp30,68 miliar dan opsen BBN-KB sebesar Rp14,10 miliar.
Danny menilai, masuknya dana opsen inilah yang membuat realisasi PAD pajak dan retribusi terlihat melonjak tajam jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Kalau hanya melihat angka total, memang terlihat melonjak hampir Rp48 miliar dibandingkan 2024. Tapi itu karena ada tambahan komponen pendapatan baru,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, realisasi PAD dari pajak dan retribusi pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp81,18 miliar. Sementara pada tahun 2025, realisasinya mencapai Rp128,96 miliar. Namun, setelah dikurangi penerimaan opsen PKB dan BBN-KB, realisasi murni PAD pajak dan retribusi hanya berada di kisaran Rp85,4 miliar.
“Artinya, kenaikan riil PAD pajak dan retribusi hanya sekitar Rp4 miliar lebih dibandingkan tahun 2024,” ungkap Danny.
Ia juga menyinggung capaian realisasi pajak daerah yang disampaikan Wali Kota Sukabumi. Per 19 Desember 2025, realisasi pajak daerah disebut telah mencapai Rp126,34 miliar atau sekitar 98 persen dari target.
“Kalau data tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan dikeluarkan unsur opsen, kenaikannya tidak sebesar yang dibayangkan, bahkan hanya sekitar Rp2 miliar,” katanya.
Danny kemudian mengingatkan bahwa tren peningkatan PAD yang lebih terasa justru terjadi pada periode sebelum kebijakan opsen diterapkan. Pada tahun 2023 ke 2024, PAD Kota Sukabumi meningkat dari sekitar Rp69 miliar menjadi Rp81 miliar atau naik sekitar Rp12 miliar.
“Itu peningkatan yang betul-betul berasal dari kinerja pemungutan pajak daerah,” ujarnya.
Melalui penjelasan ini, DPRD Kota Sukabumi berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan proporsional mengenai kondisi keuangan daerah. Menurut Danny, pemahaman yang tepat sangat penting agar kebijakan fiskal daerah tidak disalahartikan.
“Perlu dipahami bersama, lonjakan PAD 2025 lebih disebabkan oleh perubahan skema pendapatan melalui opsen pajak kendaraan, bukan karena lonjakan besar pada sektor pajak daerah lainnya,” tutup Danny Ramdhani. (Ardan/Wan/Mbi)









