SUKABUMI,Mbinews.id- Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Terbaik tingkat Kota Sukabumi pada ajang Pajak Award 2025. Penghargaan ini menegaskan peningkatan kualitas pelayanan administrasi pertanahan sekaligus kinerja optimal dalam pengelolaan pajak daerah.
Camat Lembursitu, Yudi Sutriana, mengatakan, penghargaan tersebut tidak lepas dari perbaikan layanan balik nama jual beli tanah hingga pengantar sertifikat yang kini lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Kinerja tersebut turut mendorong capaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025 yang mencapai Rp257 juta.
“Capaian ini mencerminkan pelayanan yang semakin profesional dan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat,”ujar Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).
Selain prestasi di bidang pertanahan, Kecamatan Lembursitu juga mencatat hasil positif dalam pengelolaan kewilayahan. Dari 53 RW, tiga RW berhasil meraih penghargaan terbaik tingkat kota. RW 06 Kelurahan Cikundul keluar sebagai peringkat pertama dengan apresiasi Rp15 juta, disusul RW 04 Kelurahan Lembursitu sebesar Rp10 juta, serta RW 03 Kelurahan Cipanengah yang memperoleh Rp5 juta.
Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sambung Yudi, Lembursitu kembali mendominasinya dengan bertahan di peringkat pertama tingkat Kota Sukabumi. Dari 16.373 SPPT, realisasi pembayaran mencapai lebih dari 17.000 SPPT atau sekitar 107 persen, menunjukkan tingkat kepatuhan warga yang tinggi.
Menurut Yudi, lonjakan kinerja pajak tersebut merupakan dampak dari kebijakan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki yang melimpahkan pengelolaan PBB dari UPT-PBB kepada para camat. Kebijakan ini dinilai memperpendek birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas penagihan.
“Tahun sebelumnya capaian PBB hanya Rp186 juta. Pada 2025 meningkat signifikan menjadi Rp1,689 miliar, meski pengelolaan baru dilimpahkan sejak April,” jelasnya.
Secara kumulatif, aku Yudi, capaian PBB Kecamatan Lembursitu pada 2025 mencapai 85 persen, dengan nilai meningkat dari Rp1,6 miliar menjadi Rp2,6 miliar. Kenaikan hampir Rp1 miliar tersebut menjadi indikator kuat meningkatnya kesadaran pajak masyarakat sekaligus kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
“Sebagai langkah antisipatif, pemerintah kecamatan juga telah mulai mendistribusikan SPPT tahun pajak 2026 guna menjaga momentum kepatuhan sejak awal tahun,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.









