SUKABUMI, Mbinews.id — Kecamatan Lembursitu mencatatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi di Kota Sukabumi pada tahun 2025. Dari target Rp1,9 miliar dengan 16.373 ketetapan SPPT, realisasi penerimaan mencapai Rp1.689.941.094.
Camat Lembursitu, Yudi Sutriana, menyebut capaian tersebut melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, saat pengelolaan PBB masih berada di bawah UPT, penerimaan Lembursitu hanya mencapai sekitar Rp986 juta.
“Sekarang melonjak menjadi 1,6 miliar. Secara persentase, kenaikannya mencapai 71,37 persen dan menjadi yang tertinggi di antara seluruh kecamatan,” ujar Yudi, Jumat (23/01/2026).
Namun demikian, Yudi mengakui bahwa realisasi PBB murni tahun berjalan baru mencapai sekitar Rp1,112 miliar atau 57 persen dari target 2025. Sebab, sebagian besar penerimaan berasal dari penagihan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan yang berhasil kami tarik mayoritas berasal dari ketetapan kecil di bawah 10 juta rupiah,” katanya.
Dari sisi kepatuhan, Kecamatan Lembursitu mencatatkan realisasi pembayaran hingga 107 persen dari total 16.373 SPPT. Menurut Yudi, tingginya angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Capaian itu didukung inovasi pelayanan Si Pintar (Sistem Pelayanan Langsung Siap Antar) melalui pendekatan jemput bola ke seluruh 53 RW, dengan sistem pembayaran QRIS tanpa biaya administrasi.
Selain PBB, Kecamatan Lembursitu juga meraih penghargaan sebagai PPATS terbaik se-Kota Sukabumi dengan total 112 transaksi BPHTB.
Sementara itu, tunggakan PBB lama di wilayah Lembursitu masih berada di kisaran Rp5,5 hingga Rp6 miliar dan didominasi wajib pajak besar. Untuk menindaklanjutinya, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Bapenda agar surat penagihan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sukabumi.
Menghadapi tahun 2026, Kecamatan Lembursitu menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp2,6 miliar. (Ardan/Wan/Mbi)








