Kab. Bandung, MBINews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan sekaligus pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah berprestasi di Grand Hotel Sunshine, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Bandung HM Dadang Supriatna.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung H. Erwan Kusumah Hermawan mengatakan penghargaan diberikan kepada wajib pajak dengan kategori kontributor terbesar serta wajib pajak yang dinilai paling patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Menurut Erwan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
“Pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, kami mendorong seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara tertib,” katanya.
Target Pajak 2026 Diproyeksikan Turun
Erwan menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah Kabupaten Bandung pada tahun 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp200 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan target tahun 2025.
Ia menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, salah satunya terkait penyesuaian sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi yang ditetapkan sebesar nol persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penguatan Layanan Digital dan Kewilayahan
Untuk menjaga optimalisasi penerimaan pajak daerah, Bapenda Kabupaten Bandung terus melakukan inovasi layanan, baik melalui pemanfaatan teknologi digital maupun penguatan pelayanan kewilayahan.
Saat ini, Bapenda memaksimalkan penggunaan layanan pembayaran pajak berbasis aplikasi guna mempermudah transaksi masyarakat.
Selain itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) kewilayahan dilakukan dengan melibatkan unit pelaksana teknis daerah (UPTD), kepala desa, kepala dusun, serta petugas pemungut pajak di lapangan.
Bapenda Kabupaten Bandung juga tengah memproses integrasi layanan pembayaran pajak agar dapat dilakukan melalui kantor kecamatan dan desa, serupa dengan sistem layanan Samsat.
Imbauan Pembayaran Pajak melalui Saluran Resmi
Dalam kesempatan tersebut, Erwan mengimbau masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pihak ketiga.
Wajib pajak diminta melakukan pembayaran secara mandiri melalui saluran resmi yang telah bekerja sama dengan Bank BJB, seperti gerai ritel modern, layanan dompet digital, platform perdagangan elektronik, serta mobile banking.
Dengan sistem tersebut, perkembangan penerimaan pajak daerah dapat dipantau secara berkala.***
Penulis : Mindra Setiawan
Editor : Wisnu S








