SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi. Jumat (6/1/2026).
Forum tersebut digelar untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Kota Sukabumi Tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, perwakilan DPRD Kota Sukabumi dari Komisi III, Ketua TKPP, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur akademisi.
Mewakili DPRD Kota Sukabumi, anggota Komisi III Bambang Herawanto menegaskan peran strategis DPRD dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Pembangunan daerah merupakan proses yang penuh tantangan. Namun capaian yang telah diraih menjadi fondasi penting agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat pada akhir tahun 2026,” ujar Bambang.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dalam arahannya menekankan bahwa pembenahan pemerintahan harus dimulai dari internal birokrasi. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Perbaikan pemerintahan tidak bisa ditawar. ASN harus bekerja profesional, disiplin, dan memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” tegas Ayep.
Ia menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan semata-mata untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Tunjangan kinerja yang diberikan mencapai Rp128,8 miliar. Itu uang rakyat, sehingga harus dibuktikan dengan kinerja yang nyata dan bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Ayep Zaki menekankan agar seluruh sumber daya dan anggaran yang berasal dari masyarakat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur, dengan tetap memperhatikan keterbatasan anggaran dan prinsip efisiensi.
Ia juga meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memahami Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara menyeluruh, mengelola anggaran secara efektif, serta membangun kerja sama yang solid antarperangkat daerah.ardan/wan/mbi.









