SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi (BPKPD) merilis laporan realisasi Pajak Daerah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Dalam periode tersebut, capaian penerimaan dilaporkan melampaui target yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengatakan publikasi ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Publikasi laporan pajak daerah dan PBJT mulai tahun 2022 sampai 2025 ini merupakan bentuk transparansi Pemerintah Kota Sukabumi dalam mengelola PAD. Keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Galih, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, penetapan target pajak setiap tahun dilakukan secara terukur berdasarkan potensi riil dan hasil evaluasi capaian tahun sebelumnya. Pemerintah juga melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan realisasi tetap optimal.
“Penetapan target dilakukan sesuai potensi yang ada. Realisasi penerimaan terus kami monitoring dan evaluasi secara berkala agar capaian tetap optimal serta meminimalkan potensi kebocoran,” katanya.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Pemkot Sukabumi telah menerapkan sistem elektronifikasi pajak daerah. Pembayaran kini dapat dilakukan melalui kanal digital seperti QRIS dan Virtual Account. Selain itu, tapping box dipasang pada wajib pajak sektor hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk memantau transaksi secara langsung.
“Dengan sistem digital ini, setiap transaksi dapat termonitor sehingga meminimalkan praktik manipulasi maupun kebocoran penerimaan,” tegasnya.
Pengawasan lapangan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas BPKPD, DPMPTSP, dan Satpol PP. Sementara itu, proses penagihan pajak telah dilakukan secara daring melalui aplikasi PANTAS guna meningkatkan efektivitas pelayanan.

Terkait penanganan piutang pajak daerah, Galih menyebutkan pihaknya melakukan monitoring rutin terhadap daftar piutang serta menerbitkan surat teguran sesuai ketentuan yang berlaku. BPKPD juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sebagai langkah preventif dan represif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami melakukan penagihan sesuai aturan dan apabila diperlukan dilakukan pendampingan hukum. Ini bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan daerah tetap optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan PAD merupakan tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.

“Kami berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, serta menindaklanjuti setiap masukan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Galih.ardan/wan/mbi.








