KAB. BANDUNG, MBINews.id – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D, Agus Setiawan, menyoroti persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya menerima Rp500 ribu per bulan.
Hal itu disampaikannya saat Masa Reses Sidang II Tahun 2026 di Aula Yayasan Kemilau Surya Ilmu (At-Taqwa), Kampung Bojong Koneng, Desa Cingcin, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).
Agus menjelaskan, Komisi D telah mengupayakan audiensi bersama perwakilan guru PPPK yang baru diangkat pada Oktober 2025. Audiensi tersebut dilakukan menjelang perayaan Imlek untuk menindaklanjuti keluhan para guru.
“Kami dari Komisi D sudah berikhtiar memfasilitasi audiensi bersama perwakilan guru yang baru diangkat. Mereka menyampaikan bahwa gaji sejak Oktober hingga Januari belum cair,” ujarnya.
Setelah Imlek, Komisi D kembali menggelar rapat internal dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung guna meminta kepastian nominal gaji. Dari hasil pertemuan tersebut, Disdik menyampaikan bahwa nominal telah ditetapkan.
Agus memaparkan, sebagai perbandingan, di KBB nominalnya Rp2 juta, Cimahi Rp2,5 juta, dan Kota Bandung Rp3,5 juta.
Sementara untuk Kabupaten Bandung, berdasarkan hasil rapat, penjaga sekolah dan guru yang telah bersertifikat pendidik menerima Rp500 ribu per bulan, sedangkan yang belum bersertifikat menerima Rp1 juta per bulan.
Komisi D juga menggelar konferensi pers bersama media untuk memastikan hasil pertemuan tersebut diketahui publik.
Dari total 593 guru PPPK, sekitar 80 orang belum didaftarkan dalam proses sertifikasi. Lebih dari 500 lainnya saat ini dalam tahap sinkronisasi data dan dijadwalkan pencairan pada Juli 2026 sesuai keterangan Disdik.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga hak para guru benar-benar terealisasi.
“Semua aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil I, akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti melalui leading sector terkait,” tegasnya. (Mindra)









