• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Zakat Fitrah 1447 H di Jawa Barat Ditetapkan, Ini Rincian Nominalnya

Februari 25, 2026 - 11:41:57
in Bandung Raya
Zakat Fitrah 1447 H di Jawa Barat Ditetapkan, Ini Rincian Nominalnya

BANDUNG,Mbinews – Di tengah suasana Ramadan yang khusyuk dan semangat berbagi yang kian menguat, BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Penetapan ini menjadi pijakan penting agar ibadah sosial umat Islam berjalan seragam, tertib, dan tepat sasaran menjelang Idulfitri.

BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M untuk seluruh wilayah Jawa Barat, sebagai pedoman umat Islam menyempurnakan ibadah Ramadan.

Surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H itu menjadi penanda dimulainya gerakan kebaikan yang terukur dan terarah. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di tiap daerah.

BeritaLainnya

Aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Sampah Mulai Pulih, Sejumlah TPS Masih Jadi Perhatian

Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

Tahun ini, nominal zakat fitrah di Jawa Barat berada pada kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa. Angka-angka itu bukan sekadar nominal, melainkan cerminan kepedulian—dari pesisir Pangandaran hingga dataran tinggi Bogor, dari kota-kota metropolitan hingga desa-desa yang teduh oleh hamparan sawah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan bersama, agar zakat fitrah tersalurkan secara tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kewajiban, zakat fitrah adalah denyut solidaritas. Ia menyucikan jiwa setelah sebulan berpuasa, sekaligus memastikan setiap keluarga—terutama fakir miskin—dapat menyambut Idulfitri dengan senyum dan rasa cukup.

Di balik angka Rp40.000 di lingkungan provinsi, Rp50.000 di Kabupaten dan Kota Bogor, hingga Rp32.500 di Pangandaran dan Kota Banjar, tersimpan harapan agar tak ada meja yang sunyi dari hidangan, dan tak ada hati yang merasa sendiri saat takbir berkumandang.

Dengan diterbitkannya ketentuan ini, besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Provinsi Jawa Barat pun kembali mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, agar pengelolaannya berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

Ramadan adalah tentang menahan diri. Idulfitri adalah tentang berbagi.
Dan di Jawa Barat, semangat itu kini memiliki takaran yang pasti—agar kebaikan tak hanya terasa, tetapi juga merata.

Share216Tweet135

BeritaTerkait

Aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Sampah Mulai Pulih, Sejumlah TPS Masih Jadi Perhatian

Aktivitas Pengolahan dan Pengangkutan Sampah Mulai Pulih, Sejumlah TPS Masih Jadi Perhatian

Maret 25, 2026
Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

Maret 17, 2026
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Bandung Tekankan Dampak Sosialnya

Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, BAZNAS Bandung Tekankan Dampak Sosialnya

Maret 14, 2026
Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

Momentum Ramadhan, BAZNAS Jabar Perkuat Kepedulian Sosial bagi Pekerja Informal

Maret 13, 2026
Berbagi di Bulan Suci, PWI Bandung dan Dandim 0618 Tebar Kebaikan untuk Pengendara

Berbagi di Bulan Suci, PWI Bandung dan Dandim 0618 Tebar Kebaikan untuk Pengendara

Maret 11, 2026
Puluhan Relawan Turun ke Jalan, 300 Paket Bantuan Dibagikan di Simpang Pahlawan Bandung

Puluhan Relawan Turun ke Jalan, 300 Paket Bantuan Dibagikan di Simpang Pahlawan Bandung

Maret 10, 2026
Next Post
Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Bandung di Persimpangan: Setahun Wali Kota, Janji Belum Terwujud

Insentif Guru PPPK Naik Tajam, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Disiplin dan Kinerja Tak Bisa Ditawar

Insentif Guru PPPK Naik Tajam, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Disiplin dan Kinerja Tak Bisa Ditawar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192