SUKABUMI, MBInews.id – Setelah resminya keluar surat keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 oleh Gubernur Jawa barat. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi secepatnya akan mengundang semua perusahaan yang ada.
“Suratnya Edaran (SE) tentang pelaksanaan UMK di daerah Provinsi Jabar tahun 2020 sudah turun dari Pak gubernur Jabar per 21 November 2019 kemarin,”ujar Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syaripudin lewat telepon Gengamnya. sabtu, (23/11/2019).
Dari surat keputusan tersebut lanjut Didin, UMK di Kota Sukabumi di tahun depan menjadi Rp2.539.182, yang sebelumnya UMK di tahun 2019 sebesar Rp2.331.752. atau naik dikisaran Rp200 ribu lebih.”UMK di kita menjadi Rp2,5 juta lebih, dan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang,”ujarnya.
Diakui Didin dalam proses pengajuan rekomendasi besaran UMK ini sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Kota ( Depeko) tidak mengalami kendala. Hanya saja dalam perjalan ada persepsi yang berbeda akan tetapi sudah terselesaikan.”Semua pihak sudah menerima, makanya di rekomendasikan juga,”katanya.
Sejauh ini semenjak pengusulan sampai turunya keputusan UMK tersebut, belum ditemukan atau ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Begitu juga jika ada perusahaan yang melakukan penangguhan tambah Didin, pihak perusahaan melakukan pengajuannya kepada Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan ke Pemerintah Kota Sukabumi. Biasanya penangguhan UMK itu batasannya paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK, yakni 1 Januari 2020.”Kalau sampai batas akhir tak ada penangguhan, itu artinya perusahaan siap mentaati ketentuan besaran UMK,” jelasnya.
Didin juga berharap, dengan adanya penetapan UMK baru semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi bisa mematuhinya. Saat ini lanjut Didin, tercatat ada sekitar 7 ribu perusahaan yang ada sat ini. Dari angka tersebut kurang lebih ada 400 perusahaan yang besar.”Kalau dihitung sampai dengan perusahaan kecil termasuk UKM ada sekitar tujuh ribuan sih, tapi yang tergolong cukup besar ada sekitar 400 perusahaan,”pungkas Didin.(ardan/mbi)