SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus berupaya agar semua bentuk infromasi bisa diterima oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Salah satu langkah yang saat ini tengah di bangun, yakni mengaktifkan kembali semua website di setiap satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kemarin kita kumpulkan semua perangkat daerah khususnya sekretaris dalam membahas KIP. Sebab kedudukan mereka sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diperangkat daerahnya masing-maisng,”ujar Sekretaris Diskominfo Kota Sukabumi Kurnia Ramdhani. Senin,(25/11/2019).
selain itu juga lanjut Dani, dalam rangka mengantisipasi kalau sekiranya ada sengketa publik. Karena sengketa publik itu terjadi ketika ada pemohon informasi meminta informasi yang diajukan, sementara pihak pemerintah merasa keberatan, sedangkan saat ini sudah era keterbukaan. Tapi memang kata Dani, harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, salah satunya harus menyusun daftar informasi publik karena disitu akan terdata semua informasi. Misalkan infromasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara bekala.”Itu wajib diumumkan oleh setiap perangkat daerah dan badan publik. Contohnya laporan keuangan ataupun laporan kinerja,”ujarnya.
kemudian lanjut Dani, informasi yang wajib diinfromasikan ke masyarakat yakni infromasi serta merta.Misalkan bencana alam ataupun wabah masyarakat wabah penyakit.”Sedangakn Informasi APBD masuk ke kategori terbuka, sebab rakyat berhak tahu, tapi ada tata caranya agar tidak disalahgunakan,”terangnya.
Setiap pemohon infromasi itu tambah Dani, wajib mengisi formulir serta mencamtumkan identitas serta menyampaikan alasanya meminta infromasi tersebut.”Misalkan, sipemohon infromasi itu beralasan untuk digunakan sebagai bahan penelitian, sebab kalau disalahgunakan si pemohon bisa dipidanakan,”tuturnya.
Makanya lanjut Dani, semua perangkat daerah untuk mengaktifkan websitenya, walaupun diakuinya masalah sumber daya yang menjadi permasalahan.”Nantinya perangkat daerah mengaktifkan kembali websitenya, sebab di website itu wajib di isi dengan daftar informasi publik, mana yang wajib diumukan secara berkala, diumukan secara serta merta, mana yang tersedia setiap saat dan mana informasi yang berdasarkan permintaan. Tapi ada informasi yang dikecualikan, seperti infromasi ketahanan kemananan negara, informasi wasiat sesorang dan informasi kekakyaan alam,”terangnya.
Untuk itu ia berharap, setiap perangkat daerah nantinya tidak usah lagi menghindar, kalau ada pihak yang ingin mengetahui informasi.”Tinggal dilihat saja apakah infromasi yang diminta itu infromasi yang terbuka atau dikecualikan, sesuai dengan Undang-undang KIP, terus Permendagri no 3 tahun 2017 dan peraturan komisi infromasi nomor 1 tahun 2017,”pungkasnya.(ardan/mbi)