Breaking News
Trending Tags

Manfaatkan Lahan Kosong, Pemkot Bandung Terus Tambah RTH

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Pemanfaatan lahan kosong menjadi ruang terbuka hijau (RTH) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Terbaru, Pemkot Bandung tengah membangun RTH di Kawasan Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal. RTH tersebut dibangun di lahan bekas penertiban bantaran sungai.

Di lokasi itu, Pemkot Bandung akan membangun sarana olahraga dan tempat pariwisata.

“Lahan publik dikembalikan lagi menjadi ruang dan kemanfaatan untuk publik. Ada tempat pariwisata dan sarana olahraga,” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau kawasan Binong, Jumat 1 Juli 2022.

Ema berharap, hadirnya fasilitas ruang terbuka publik dapat meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.

“Masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan dengan maksimal. Mudah-mudahan dengan difasilitasi seperti ini indeks kebahagiaan masyarakat akan meningkat,” katanya.

Meski begitu, ada beberaap hal yang harus segera diperbaiki. Salah satunya yaitu dari aspek keamanan bantaran sungai.

“Meskipun ada beberapa hal yang harus segera diprogres. Contoh aspek keamanan di sekitar bantaran sungai. Kalau orang tidak konsentrasi bisa jatuh ke sungai, di PIPPK cukup berat kita dorong dari DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga),” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DSDABM Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan, pembangunan RTH di Kelurahan Binong merupakan tindak lanjut dari penertiban oleh Sektor 22 Citarum Harum.

Saat ini, Didi mengaku telah mempercepat pengembangan kawasan yang telah ditertibkan menjadi kawasan wisata masyarakat dan sarana edukasi.

“Awalnya bangunan liar, dibereskan, disulap menjadi sarana wisata dan edukasi masyarakat,” kata Didi.

“Karena kalau ada ruang yang tidak terdefinisi kan itu bahaya ya bisa dikonotasikan negatif. Kita mempercepat untuk pengembangan kawasan yang telah diterbitkan,” lanjutnya.

Didi mengatakan RTH di Kelurahan Binong dibangun dilahan seluas 1367 meter. Akan ada beberapa fasilitas yang dibangun diantaranya track sepeda dan aquascape atau taman bawah air.

“Selain itu akan ada hutan kota cikapundung dan pengolahan air bersih,” ucapnya.

Rencananya, RTH tersebut akan diresmikan tanggal 24 Juli 2022 dan akan dinamakan Ciko Arena 1 atau Cikapundung Kolot Arena 1.

Pembangunan RTH tersebut disambut antusias warga, salah satunya dari Royanto, ketua RW 06 kelurahan Binong.

“Alhamdulillah warga menyambut baik, kedepannya juga bisa dimanfaatkan warga. Selain itu juga ekonomi masyarakat bisa diberdayakan,” katanya

“Mudah-mudahan bisa dikelola warga sekitar,” lanjutnya. (rob-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejar Capaian Pembangunan, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi Publik RKPD

    Kejar Capaian Pembangunan, Pemkot Bandung Gelar Konsultasi Publik RKPD

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan janji kampanye, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar konsultasi publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Hotel Grandia, Selasa 18 Januari 2022. “RAPBD tahun 2023 bersifat sangat strategis. Karena merupakan tahun ke lima masa kepemimpinan. Merealisasikan janji semasa kampanye,” tutur Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat […]

  • Ayi Koswara Kecewa  JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

    Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa […]

  • BAZNAS Jabar Fokuskan Bantu Dhuafa

    BAZNAS Jabar Fokuskan Bantu Dhuafa

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – BAZNAS Provinsi Jawa Barat akhirnya angkat bicara soal tuduhan negatif yang diarahkan ke lembaga yang memiliki tupoksi dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) ini. Sebagai lembaga ,Pemerintah non-struktural dan sebagai badan publik, BAZNAS Jawa Barat memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah dengan baik, taat hukum, taat syariah, dan berorientasi […]

  • STIE STEMBI Bandung Bakal Gelar Seminar Nasional Perpajakan

    STIE STEMBI Bandung Bakal Gelar Seminar Nasional Perpajakan

    • calendar_month Senin, 24 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Mahasiswa STIE STEMBI Bandung, dalam waktu dekat bakal menggelar Seminar Nasional tentang Perpajakan dengan mengambil thema “Kupas Tuntas Harmonisasi Peraturan Perpajakan”. Ketua pelaksana seminar, Budi Luhung, menyebutkan kegiatan seminar yang salah satu tujuannya untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan baru ini akan digelar Minggu, 30 Januari 2022, bertempat di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda […]

  • Satgas Yustisi Kota Bandung: Menjaga Ketertiban Sekaligus Memberi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

    Satgas Yustisi Kota Bandung: Menjaga Ketertiban Sekaligus Memberi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung terus menegakkan aturan untuk mewujudkan Kota Bandung yang kondusif, ramah investasi, sekaligus nyaman bagi warganya. Sejak dibentuk, Satgas Yustisi telah bergerak cepat menindak berbagai laporan masyarakat mulai dari pungutan liar, parkir liar, penjualan minuman keras, bangunan tanpa izin, hingga praktik prostitusi terselubung. Wakil Wali Kota […]

  • Tahun 2019, Ini Empat Dinas Penerima  Program DBHCHT Kota Sukabumi

    Tahun 2019, Ini Empat Dinas Penerima Program DBHCHT Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digulirkan oleh Pemerintah pusat ke Pemkot Sukabumi tergolong berjalan baik. Bahkan, Pemkot Sukabumi setiap tahunnya mendapatkan dana dari program tersebut selalu alami peningkatan setiap tahunya. “Kalau lihat dari perjalanan program DBHCHT yang digulirkan oleh pusat ke Pemkot Sukabumi, trennya selalu meningkat,”ujar Kepala Bagian […]

expand_less