Breaking News
Trending Tags

Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum , terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Banding Tahun Anggaran 2022.

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 1 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan ,1 Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) tanggal 16 Juni 2023, maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian, 2 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dan efisien serta biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang sesuai;

3. Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 2 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan yaitu.
1. Guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

2. Peraturan Daerah yang ditetapkan agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

3. Dalam rangka menyiapkan kemandirian pasokan pangan, pertanian dan perikanan mungkinkah Pemerintah Kota Bandung memiliki aset di luar wilayah Kota Bandung yang dapat digunakan untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan,Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 3 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang perhubungan antara lain1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2); maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;

Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu adanya penyelarasan kebijakan pembangunan transportasi di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan dokumen perencanaan Daerah dalam kerangka sistem transportasi Provinsi dan Nasional; serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien yang selaras dengan kebijakan pembangunan transportasi Daerah yang terpadu dan terintegrasi, aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung;

3. Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat membangun paradigma pemindahan kebiasaan warga masyarakat dalam pemakaian transportasi pribadi ke transportasi publik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, murah dan menjangkau seluruh wilayah kota Bandung.

*Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 4 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat melalui pengembangan, penataan dan pembinaan agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diusulkan Rancangan Peraturan Daerah;

2. Pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang ada di Kota Bandung semakin banyak dimana fasilitas tersebut perlu diatur lebih tertata dan lebih baik agar selaras dengan penataan Kota Bandung sekaligus memenuhi harapan masyarakat seperti penyediaan tempat berjualan yang memenuhi syarat teknis bangunan, lingkungan, keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat mendukung dan mengembangkan pertumbuhan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 5 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan data yang kami peroleh, banyaknya aset bergerak (kendaraan bermotor) di masing-masing SKPD yang sudah tidak layak pakai dan kondisinya tidak terawat, kami meminta dilakukan pendataan yang akurat terhadap aset tersebut sehingga nantinya bisa diupayakan untuk dilakukan pelelangan yang akhirnya diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal pengeluaran biaya perawatan bahkan bisa memberikan pemasukan dari penjualan aset tersebut;

2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah dibentuk agar dievaluasi, apakah keberadaannya bisa meningkatkan PAD atau tidak. Kalau tidak, lakukan evaluasi yang menyeluruh, transparan dan lakukan perbaikan-perbaikan sehingga keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bandung;

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat Catatan atas Laporan Keuangan seyogyanya memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar diperoleh hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi PKS berharap semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama. **

 

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

    BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    CIREBON, Mbinews — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat , berkomitmen mendukung pendidikan generasi muda melalui bantuan biaya pendidikan kepada 12 santri asal Bina Insan Mulia, Cirebon, yang akan melanjutkan studi ke Universitas Zaitunah, Tunisia. Tiap santri menerima bantuan enam juta rupiah sebagai biaya pendukung keberangkatan dan pendidikan dari BAZNAS Jabar. Bantuan ini diharapkan […]

  • Tok! DPRD Kabupaten Bandung Resmi Setujui APBD Perubahan Rp 7,3 Triliun

    Tok! DPRD Kabupaten Bandung Resmi Setujui APBD Perubahan Rp 7,3 Triliun

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – DPRD Kabupaten Bandung telah mengambil langkah penting dengan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yang mencapai Rp 7,3 triliun. Persetujuan ini terjadi dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD pada hari Jumat, 25 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan […]

  • Pemkot Bandung Menggelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Para Tokoh Agama Hindu

    Pemkot Bandung Menggelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Para Tokoh Agama Hindu

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar kegiatan silaturahmi bersama para tokoh agama Hindu dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung ini menjadi momentum penguatan toleransi dan harmoni antarumat beragama di tengah keberagaman masyarakat. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam sambutannya mengatakan, Kota Bandung merupakan […]

  • Penanganan Pandemi masih berlanjut, Oded Tidak Abaikan Narkoba

    Penanganan Pandemi masih berlanjut, Oded Tidak Abaikan Narkoba

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekalipun saat ini sedang fokus menangani pandemi Covid-19, namun komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk melawan peredaran narkoba tetap digulirkan. Salah satunya dengan menghadirkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar) terbaru di Kelurahan Cikutra. Kelurahan Cikutra menjadi kelurahan ke 23 yang mencanangkan menjadi Kampung Tangguh Bersinar di Kota Bandung. Program ini menjadi wujud […]

  • Lima Organisasi Kota Bandung Bentuk Pos Gabungan Relawan Covid 19

    Lima Organisasi Kota Bandung Bentuk Pos Gabungan Relawan Covid 19

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 telah membuat semua elemen masyarakat untuk turun tangan menyelesaikan masalah sosial yang ditimbulkannya. Lima organisasi di Kota Bandung berfusi dan bergerak bersama memberi solusi untuk warga. Para relawan dari Karang Taruna Kota Bandung, Satkessos Karang Taruna, Sahabat Uncle Teebob, SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung, dan Reforestation bergabung membentuk Pos Gabungan […]

  • Pj Wali Kota Sukabumi Buka Pelatihan Literasi Digital

    Pj Wali Kota Sukabumi Buka Pelatihan Literasi Digital

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengatakan, pesatnya era digita saat ini, penting bagi individual, untuk memahami dan mengambil manfaat dari proses digitalisasi tersebut. Untuk itu, masyarakat dituntut untuk meningkatkan literasi digitalnya. “Literasi digital perlu ditingkatkan. Karena penting untuk memiliki pemahaman dan pengelolaan atas teknologi yang digunakan,”terang Kusmana, saat membuka kegiatan literasi digital […]

expand_less