Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum , terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Banding Tahun Anggaran 2022.

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 1 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan ,1 Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) tanggal 16 Juni 2023, maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian, 2 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dan efisien serta biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang sesuai;

3. Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 2 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan yaitu.
1. Guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

2. Peraturan Daerah yang ditetapkan agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

3. Dalam rangka menyiapkan kemandirian pasokan pangan, pertanian dan perikanan mungkinkah Pemerintah Kota Bandung memiliki aset di luar wilayah Kota Bandung yang dapat digunakan untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan,Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 3 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang perhubungan antara lain1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2); maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;

Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu adanya penyelarasan kebijakan pembangunan transportasi di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan dokumen perencanaan Daerah dalam kerangka sistem transportasi Provinsi dan Nasional; serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien yang selaras dengan kebijakan pembangunan transportasi Daerah yang terpadu dan terintegrasi, aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung;

3. Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat membangun paradigma pemindahan kebiasaan warga masyarakat dalam pemakaian transportasi pribadi ke transportasi publik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, murah dan menjangkau seluruh wilayah kota Bandung.

*Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 4 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat melalui pengembangan, penataan dan pembinaan agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diusulkan Rancangan Peraturan Daerah;

2. Pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang ada di Kota Bandung semakin banyak dimana fasilitas tersebut perlu diatur lebih tertata dan lebih baik agar selaras dengan penataan Kota Bandung sekaligus memenuhi harapan masyarakat seperti penyediaan tempat berjualan yang memenuhi syarat teknis bangunan, lingkungan, keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat mendukung dan mengembangkan pertumbuhan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 5 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan data yang kami peroleh, banyaknya aset bergerak (kendaraan bermotor) di masing-masing SKPD yang sudah tidak layak pakai dan kondisinya tidak terawat, kami meminta dilakukan pendataan yang akurat terhadap aset tersebut sehingga nantinya bisa diupayakan untuk dilakukan pelelangan yang akhirnya diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal pengeluaran biaya perawatan bahkan bisa memberikan pemasukan dari penjualan aset tersebut;

2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah dibentuk agar dievaluasi, apakah keberadaannya bisa meningkatkan PAD atau tidak. Kalau tidak, lakukan evaluasi yang menyeluruh, transparan dan lakukan perbaikan-perbaikan sehingga keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bandung;

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat Catatan atas Laporan Keuangan seyogyanya memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar diperoleh hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi PKS berharap semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama. **

 

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kick Off Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Raih Penghargaan Bergengsi

    Kick Off Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Raih Penghargaan Bergengsi

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Kesehatan Kota Sukabumi meraih penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta. Secara simbolis, penghargaan tersebut diberikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, dalam kegiatan Kick Off Pelayanan Publik untuk akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024 […]

  • 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) Dapatkan  Remisi di HUT RI-74

    14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) Dapatkan Remisi di HUT RI-74

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) tentang Remisi Umum Tahun 2019. Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendapatkan pengurangan pidana alias remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia (RI). Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar […]

  • Farhan Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama dan 51 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkot Bandung

    Farhan Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama dan 51 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkot Bandung

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melantik tiga pejabat tinggi pratama dan 51 pejabat fungsional di Balai Kota Bandung, Rabu 3 September 2025. Dalam kesempatannya Farhan mengatakan, pelantikan ini merupakan simbol kebangkitan Kota Bandung setelah melewati masa krisis pekan lalu. “Hari ini adalah hari yang sangat istimewa, karena tidak hanya sebuah pelantikan […]

  • Petani Muda Perlu Edukasi Bertani Pada Era Digital

    Petani Muda Perlu Edukasi Bertani Pada Era Digital

    • calendar_month Minggu, 21 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    KOTA TASIKMALAYA, Mbinews.id – Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada sektor pertanian pada era digital saat ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh memberikan langsung pembekalan pada petani muda dalam acara “Penguatan Ekonomi Berbasis Pertanian Berkelanjutan di Era Digital” di Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut, Oleh mengapresiasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa […]

  • Bank BJB Perkuat Sport Tourism Nasional Melalui Dieng Caldera Race 2026

    Bank BJB Perkuat Sport Tourism Nasional Melalui Dieng Caldera Race 2026

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews.id  — Bank BJB terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sport tourism di Indonesia melalui Program Promosi Dieng Caldera Race 2026. Program ini memberikan kesempatan eksklusif bagi nasabah untuk memperoleh slot lari pada ajang trail run bergengsi tersebut dengan cara yang lebih mudah dan praktis. Program tersebut memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memperoleh hadiah langsung […]

  • Hari Tani Nasional, Aktivis Petani Anggap GTRA BPN Bulshit

    Hari Tani Nasional, Aktivis Petani Anggap GTRA BPN Bulshit

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan aktivis petani dan petani pasirdatar Sukabumi mendatangi kantor Agraria dan Tararuang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Sukabumi, Jl. Suryakencana, Kota Sukabumi, Kamis (24/09/20). Aktivis dan petani yang tergabung dalam organisasi SPI, Fraksi Rakyat, GMNI, IMM dan Bem UMMI menyampaikan aspirasinya dalam memperingati tani nasional yang jatuh pada 24 September. Ketua […]

expand_less