Breaking News
Trending Tags

Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum , terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Banding Tahun Anggaran 2022.

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 1 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan ,1 Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) tanggal 16 Juni 2023, maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian, 2 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dan efisien serta biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang sesuai;

3. Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 2 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan yaitu.
1. Guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

2. Peraturan Daerah yang ditetapkan agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

3. Dalam rangka menyiapkan kemandirian pasokan pangan, pertanian dan perikanan mungkinkah Pemerintah Kota Bandung memiliki aset di luar wilayah Kota Bandung yang dapat digunakan untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan,Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 3 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang perhubungan antara lain1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2); maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;

Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu adanya penyelarasan kebijakan pembangunan transportasi di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan dokumen perencanaan Daerah dalam kerangka sistem transportasi Provinsi dan Nasional; serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien yang selaras dengan kebijakan pembangunan transportasi Daerah yang terpadu dan terintegrasi, aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung;

3. Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat membangun paradigma pemindahan kebiasaan warga masyarakat dalam pemakaian transportasi pribadi ke transportasi publik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, murah dan menjangkau seluruh wilayah kota Bandung.

*Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 4 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat melalui pengembangan, penataan dan pembinaan agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diusulkan Rancangan Peraturan Daerah;

2. Pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang ada di Kota Bandung semakin banyak dimana fasilitas tersebut perlu diatur lebih tertata dan lebih baik agar selaras dengan penataan Kota Bandung sekaligus memenuhi harapan masyarakat seperti penyediaan tempat berjualan yang memenuhi syarat teknis bangunan, lingkungan, keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat mendukung dan mengembangkan pertumbuhan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 5 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan data yang kami peroleh, banyaknya aset bergerak (kendaraan bermotor) di masing-masing SKPD yang sudah tidak layak pakai dan kondisinya tidak terawat, kami meminta dilakukan pendataan yang akurat terhadap aset tersebut sehingga nantinya bisa diupayakan untuk dilakukan pelelangan yang akhirnya diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal pengeluaran biaya perawatan bahkan bisa memberikan pemasukan dari penjualan aset tersebut;

2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah dibentuk agar dievaluasi, apakah keberadaannya bisa meningkatkan PAD atau tidak. Kalau tidak, lakukan evaluasi yang menyeluruh, transparan dan lakukan perbaikan-perbaikan sehingga keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bandung;

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat Catatan atas Laporan Keuangan seyogyanya memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar diperoleh hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi PKS berharap semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama. **

 

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Sukabumi Menjamin Pemgobatan Mahasiswa dan Anggota Polisi yang Terluka dalam Unjuk Rasa

    Pemkot Sukabumi Menjamin Pemgobatan Mahasiswa dan Anggota Polisi yang Terluka dalam Unjuk Rasa

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berkomitmen menjamin biaya pengobatan bagi mahasiswa dan anggota Polri, yang mengalami luka dalam insiden unjuk rasa pada 24 Maret 2025 lalu. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan, bahwa seluruh biaya pengobatan mahasiswa yang dirawat di RSUD R. Syamsudin, S.H., sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Sukabumi, termasuk pengembalian biaya bagi dua pasien […]

  • 9 Kelurahan Kota Sukabumi Target Percepatan Vaksin

    9 Kelurahan Kota Sukabumi Target Percepatan Vaksin

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi kembali melakukan akselarasi percepatan vaksinasi covid-19 kepada masyarakat Kota Sukabumi. Kali ini, percepatan vaksinasi putaran ke ke dua ini dilakukan di 9 kelurahan dari 7 kecamatan. ” Iya, akselerasi percepatan vaksin saat ini dilakukan dua hari, yakni Jumat dan Sabtu. Kita sebar di sejumlah titik di 9 kelurahan,” ujar […]

  • Jokowi Respmikan Kereta Cepat, Bambang: Tingkatkan Geliat Ekonomi dan Pariwisata Kota Bandung

    Jokowi Respmikan Kereta Cepat, Bambang: Tingkatkan Geliat Ekonomi dan Pariwisata Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Presiden RI, Joko Widodo meresmikan pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh, Senin 2 Oktober 2023. Atas hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono optimis hal itu bisa meningkatkan perekonomian Kota Bandung. “Ini menggairahkan kembali industri di Kota Bandung. Mulai dari pariwisata, UMKM dan sebagainya,” ungkap Bambang di Stasiun Bandung, Senin 2 […]

  • Enam SKPD Pemkot Sukabumi, Diajukan Sebagai WBK-WBBM

    Enam SKPD Pemkot Sukabumi, Diajukan Sebagai WBK-WBBM

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 134
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak enam perangkat daerah di Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi, diajukan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM). Ke enam perangkat daerah tersebut. Yaitu, RSUD R. Syamsudin, SH, RSUD Al – Mulk, Puskesmas Sukabumi, Dinas PMPTSP, Kecamatan Gunung Puyuh serta Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Sukabumi.”Iya, ditahun ini, ada enam […]

  • Dukung Pemkab Sukabumi Percepat Vaksin, BIN Gelar Vaksinasi Door to Door

    Dukung Pemkab Sukabumi Percepat Vaksin, BIN Gelar Vaksinasi Door to Door

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 133
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Percepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, Badan Intelelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Barat (Jabar) gelar operasi vaksinasi Covid-19 secara door to door. Dalam kegiatan tersebut, ditargetkan saasaran peserta vaksin sebanyak 2.100 orang, Jumat (17/12/2021). Kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Warungkiara tersebut, menyasar beberapa desa yang berada di Kecamatan Warungkiara. Kepala Puskesmas […]

  • Oded Ajak Warga Kota Bandung Dukung Pertanian Terpadu

    Oded Ajak Warga Kota Bandung Dukung Pertanian Terpadu

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menjaga, mengkreasi dan menginovasi pertanian perkotaan atau Urban Farming dalam rangka penguatan ketahanan pangan. Terbaru, Pemkot Bandung program Rapatar (Rancangan Aksi Pangan Lestari). Program ini merupakan aksi pangan berkelanjutan dengan tujuan untuk mencapai ketahanan pangan keluarga yang rata. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meresmikan program […]

expand_less