Breaking News
Trending Tags

Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum , terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Banding Tahun Anggaran 2022.

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 1 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan ,1 Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) tanggal 16 Juni 2023, maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian, 2 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dan efisien serta biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang sesuai;

3. Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 2 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan yaitu.
1. Guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

2. Peraturan Daerah yang ditetapkan agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

3. Dalam rangka menyiapkan kemandirian pasokan pangan, pertanian dan perikanan mungkinkah Pemerintah Kota Bandung memiliki aset di luar wilayah Kota Bandung yang dapat digunakan untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan,Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 3 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang perhubungan antara lain1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2); maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;

Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu adanya penyelarasan kebijakan pembangunan transportasi di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan dokumen perencanaan Daerah dalam kerangka sistem transportasi Provinsi dan Nasional; serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien yang selaras dengan kebijakan pembangunan transportasi Daerah yang terpadu dan terintegrasi, aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung;

3. Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat membangun paradigma pemindahan kebiasaan warga masyarakat dalam pemakaian transportasi pribadi ke transportasi publik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, murah dan menjangkau seluruh wilayah kota Bandung.

*Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 4 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat melalui pengembangan, penataan dan pembinaan agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diusulkan Rancangan Peraturan Daerah;

2. Pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang ada di Kota Bandung semakin banyak dimana fasilitas tersebut perlu diatur lebih tertata dan lebih baik agar selaras dengan penataan Kota Bandung sekaligus memenuhi harapan masyarakat seperti penyediaan tempat berjualan yang memenuhi syarat teknis bangunan, lingkungan, keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat mendukung dan mengembangkan pertumbuhan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 5 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan data yang kami peroleh, banyaknya aset bergerak (kendaraan bermotor) di masing-masing SKPD yang sudah tidak layak pakai dan kondisinya tidak terawat, kami meminta dilakukan pendataan yang akurat terhadap aset tersebut sehingga nantinya bisa diupayakan untuk dilakukan pelelangan yang akhirnya diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal pengeluaran biaya perawatan bahkan bisa memberikan pemasukan dari penjualan aset tersebut;

2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah dibentuk agar dievaluasi, apakah keberadaannya bisa meningkatkan PAD atau tidak. Kalau tidak, lakukan evaluasi yang menyeluruh, transparan dan lakukan perbaikan-perbaikan sehingga keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bandung;

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat Catatan atas Laporan Keuangan seyogyanya memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar diperoleh hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi PKS berharap semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama. **

 

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MbiNews.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (05/12/2024). Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa […]

  • Pansus 4 DPRD Kota Bandung: Raperda Pemajuan Kebudayaan Dorong Perlindungan Bahasa Sunda

    Pansus 4 DPRD Kota Bandung: Raperda Pemajuan Kebudayaan Dorong Perlindungan Bahasa Sunda

    • calendar_month Sabtu, 3 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Panitia Khusus (Pansus) 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menghadiri undangan Fokus Group Discussion (FDG) yang diselenggarakan Disbudpar Kota Bandung, dalam agenda pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, di Grand Tebu Hotel, Kamis (01/12/2022). Dalam agenda tersebut, hadir Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.; Wakil Ketua Pansus, Dudy […]

  • Reses Anggota Dewan DPRD Kota Bandung Berjalan Lancar, Sukses Dan Sesuai Tata Tertib

    Reses Anggota Dewan DPRD Kota Bandung Berjalan Lancar, Sukses Dan Sesuai Tata Tertib

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Didatangi di kantor gedung DPRD Kota Bandung Ruang Setwan Humas Protokol DPRD Kota Bandung Eka Taofik Hidayat menegaskan Reses 2 masa sidang 1 Tahun 2019 berjalan lancar, sukses dan sesuai tata tertib perwal. Eka Taofik Hidayat sebagai kepala Humas Protokol dalam kegiatan Reses Dewan anggota DPRD kali ini selain mengacu pada perwal […]

  • Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

    Terus Di Genjot, Pemkot Sukabumi Serius Dongkrak Pajak Dari Sektor Air Bawah Tanah

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Keseriusan Pemkot Sukabumi untuk mendongkarak Pajak dari sektor Air Bawah Tanah (ABT) terus digenjot. Bahkan beberapa bulan kebelakang Pemkot Sukabumi mengeluarkan Peraturan Walikota Sukabumi (Perwal) nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan Nilai Perolehan Air tanah diwilayahnya. Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati mengungkapkan, Perwal […]

  • Bangunan Sekre IPSI Kabupaten Sukabumi Ambruk, Lima Pegawai BNN Dilarikan Ke Rumah Sakit

    Bangunan Sekre IPSI Kabupaten Sukabumi Ambruk, Lima Pegawai BNN Dilarikan Ke Rumah Sakit

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Bangunan sekertariat Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi yang berdampingan dengan kantor BNNK Sukabumi ambruk di Jalan RA Kosasih No.270 Cibeureum, Kota Sukabumi. Salah seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN)Kabupaten Sukabumi Raka (25) peristiwa tersebut, terjdi sekitar pukul 13.00 WIB Kamis (03/09/2020), secara tiba-tiba ruang IPSI ambruk. “Iya tadi sempat kaget […]

  • Tingkatkan Pengawasan Penanganan Covid-19, Yana: Kota Bandung Berada Di Level Kewaspadaan Zona Merah

    Tingkatkan Pengawasan Penanganan Covid-19, Yana: Kota Bandung Berada Di Level Kewaspadaan Zona Merah

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan pengawasan aturan penanganan Covid-19. Hal itu sebagai langkah untuk menyikapi label kewaspadaan Kota Bandung yang masuk ke zona merah. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, “Sekarang pengawasan harus ditingkatkan terus. Alhamdulillah selama ini saya keliling di aparat kewilayahan dengan aparat TNI-Polri kompak untuk lakukan pengawasan,” ucap Yana […]

expand_less