Breaking News
Trending Tags

Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 5 Raperda DPRD Kota Bandung tahun 2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum , terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kota Banding Tahun Anggaran 2022.

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 1 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mempunyai pandangan ,1 Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881) tanggal 16 Juni 2023, maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian, 2 Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif dan efisien serta biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang sesuai;

3. Restrukturisasi Pajak Daerah dan Rasionalisasi Retribusi Daerah perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.
Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 2 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan yaitu.
1. Guna mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

2. Peraturan Daerah yang ditetapkan agar dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kebijakan strategis pemerintah serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan;

3. Dalam rangka menyiapkan kemandirian pasokan pangan, pertanian dan perikanan mungkinkah Pemerintah Kota Bandung memiliki aset di luar wilayah Kota Bandung yang dapat digunakan untuk peningkatan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan,Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 3 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang perhubungan antara lain1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645); serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2); maka Peraturan Daerah perlu dilakukan penyesuaian;

Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu adanya penyelarasan kebijakan pembangunan transportasi di Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung dan dokumen perencanaan Daerah dalam kerangka sistem transportasi Provinsi dan Nasional; serta dapat memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien yang selaras dengan kebijakan pembangunan transportasi Daerah yang terpadu dan terintegrasi, aman, tertib, lancar dan mengutamakan keselamatan untuk mendorong perekonomian dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung;

3. Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat membangun paradigma pemindahan kebiasaan warga masyarakat dalam pemakaian transportasi pribadi ke transportasi publik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, murah dan menjangkau seluruh wilayah kota Bandung.

*Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan*

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 4 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pedoman Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Guna meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat melalui pengembangan, penataan dan pembinaan agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diusulkan Rancangan Peraturan Daerah;

2. Pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang ada di Kota Bandung semakin banyak dimana fasilitas tersebut perlu diatur lebih tertata dan lebih baik agar selaras dengan penataan Kota Bandung sekaligus memenuhi harapan masyarakat seperti penyediaan tempat berjualan yang memenuhi syarat teknis bangunan, lingkungan, keamanan dan kelayakan sanitasi serta higienis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Dengan Rancangan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat mendukung dan mengembangkan pertumbuhan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Mengenai Lembaran Kota Tahun 2023 Nomor 5 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Fraksi PKS berpandangan sebagai berikut:

1. Berdasarkan data yang kami peroleh, banyaknya aset bergerak (kendaraan bermotor) di masing-masing SKPD yang sudah tidak layak pakai dan kondisinya tidak terawat, kami meminta dilakukan pendataan yang akurat terhadap aset tersebut sehingga nantinya bisa diupayakan untuk dilakukan pelelangan yang akhirnya diharapkan tidak lagi menjadi beban pemerintah dalam hal pengeluaran biaya perawatan bahkan bisa memberikan pemasukan dari penjualan aset tersebut;

2. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah dibentuk agar dievaluasi, apakah keberadaannya bisa meningkatkan PAD atau tidak. Kalau tidak, lakukan evaluasi yang menyeluruh, transparan dan lakukan perbaikan-perbaikan sehingga keberadaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bandung;

3. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat Catatan atas Laporan Keuangan seyogyanya memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022 yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar diperoleh hasil pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi PKS berharap semoga di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama. **

 

 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Ditetapkan Tersangka, Karen Agustiawan Sebut Tanda Tangan Dahlan Iskan Terlibat Dalam Pengadaan LNG Pertamina

    Resmi Ditetapkan Tersangka, Karen Agustiawan Sebut Tanda Tangan Dahlan Iskan Terlibat Dalam Pengadaan LNG Pertamina

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA,MBInews.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkapkan ada tanda tangan Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2011-2014, pada saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan Karen setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG oleh PT Pertamina (Persero). Menurut Karen, bukti mengenai […]

  • Ciptakan Sekolah Nyaman , Pemkot Bandung Bersama Summarecon Renovasi SDN O52 Cisaranten Wetan

    Ciptakan Sekolah Nyaman , Pemkot Bandung Bersama Summarecon Renovasi SDN O52 Cisaranten Wetan

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkolaborasi dengan pihak swasta untuk menciptakan dunia pendidikan yang lebih nyaman untuk kegiatan belajar. Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengapresiasi Summarecon yang telah memberikan bantuan renovasi SDN O52 Cisaranten Wetan, pada Rabu, 24 September 2025. Farhan menilai, pentingnya membagi peran dalam pembangunan pendidikan. […]

  • Manfaat Raperda Keolahragaan untuk Jangka Panjang

    Manfaat Raperda Keolahragaan untuk Jangka Panjang

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry C. Rismafury, S.H., mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan telah selesai. Sehingga Raperda tentang Keolahragaan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Lebih jauh dikatakan , dari sisi progress yang sudah dilaksanakan dari sisi pembahasan, sudah selesai sebetulnya. […]

  • PWI Kota Bandung Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

    PWI Kota Bandung Kecam Keras Tindakan Oknum Polisi Terhadap Wartawan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar
  • Walikota Sukabumi Tidak Akan Melakukan Lockdown, Fahmi : Himbau Masyarakat Jangan Panik Sikapi Wabah Covid-19

    Walikota Sukabumi Tidak Akan Melakukan Lockdown, Fahmi : Himbau Masyarakat Jangan Panik Sikapi Wabah Covid-19

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menghimbau agar masyarakat jangan panik dalam menyikapi wabah COVID-19. Apalagi melakukan rush buying dengan dengan jumlah banyak sehingga terjadi penimbunan.”Tidak perlu untuk melakukan hal itu,”tutur Fahmi usai melakukan video conference dengan Sekolah se Kota Sukabumi. DI Balaikota Sukabumi. Rabu, (18/03/2020) Bahkan Fahmi juga menegaskan, jika sampai saat ini […]

  • Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun, Dinkes  Lakukan Penanganan Covid-19 dengan 5M, 3T, dan Percepatan Vaksinasi

    Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun, Dinkes Lakukan Penanganan Covid-19 dengan 5M, 3T, dan Percepatan Vaksinasi

    • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MBInews.id – Sekitar 80 persen kelurahan di Kota Bandung sudah berada di zona hijau. Kendati demikian, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan tetap melakukan penanganan Covid-19 dengan 5M, 3T, dan percepatan vaksinasi. Kepala Dinkes Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara mengungkapkan, kasus Covid-19 di Kota Bandung dinilai turun berdasarkan beberapa indikator. Di antaranya kasus positif aktif […]

expand_less