Kunker di Disperkimtan, Bupati Bandung Matangkan Rencana Kerja Tahun 2026
- account_circle MBI Admin
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H. Enjang Wahyudin, S.AP., M.IP.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kab. Bandung, Mbinews.id – Bupati Bandung Dr. HM Dadang Supriatna melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) sekaligus Rencana Kerja (Raker) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, dengan agenda utama pembahasan rencana kerja tahun 2026.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H. Enjang Wahyudin, S.AP., M.IP., menyampaikan bahwa kunjungan Bupati bersama OPD bertujuan untuk menyelaraskan program kerja Disperkimtan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bandung tahun 2026.
“Pembahasan difokuskan pada rencana kerja Disperkimtan tahun 2026 sesuai arahan Bupati Bandung,” ujarnya.
Enjang menjelaskan, Disperkimtan tidak hanya menangani kawasan permukiman, tetapi juga mengelola kegiatan terkait pemakaman di wilayah Kabupaten Bandung. Seluruh program kerja diupayakan optimal sesuai rencana yang telah ditetapkan Bupati.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kawasan permukiman tidak dapat dilakukan secara merata di satu wilayah administrasi, karena satu kawasan bisa mencakup beberapa desa.
Dalam penanganannya, terdapat tujuh indikator utama, di antaranya perumahan, sanitasi, air bersih, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan indikator lainnya yang harus melalui kajian terlebih dahulu.
Selain itu, Enjang menegaskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten berdasarkan luas wilayah (hektare).
Disperkimtan sendiri tidak hanya mengurusi perizinan, tetapi juga menerima dan mengelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari perumahan yang telah mengantongi izin.
“Disperkimtan bekerja di tahap akhir pengelolaan perumahan, sementara perizinan berada di PMKL dan PTSP. Terkait program 3 juta rumah, kami mendorong percepatan proses perizinan yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya potensi bencana akibat alih fungsi lahan, yang menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan pembangunan.
Sementara itu, terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Enjang menegaskan bahwa penanganannya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Disperkimtan.
“Program Rutilahu juga dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah lainnya. Disperkimtan berperan mendukung dan menyukseskan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas Bupati Bandung,” ungkapnya.
Enjang menambahkan, seluruh bantuan Rutilahu yang bersumber dari anggaran pusat, provinsi, maupun kabupaten telah terdata dan terkoordinasi melalui Disperkimtan Kabupaten Bandung.***
Saat ini belum ada komentar