Pemkot Sukabumi Serahkan 61 Sertifikat Tanah, Percepat Penataan Kawasan Kumuh Cipelang
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus memperkuat program penataan permukiman dan pengentasan kawasan kumuh, melalui penyerahan 61 sertifikat hasil Konsolidasi Tanah DAK Tematik Program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di wilayah Cipelang, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, kepada warga penerima manfaat, yang terdiri dari 60 sertifikat masyarakat dan 1 sertifikat untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai aset pemerintah daerah.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema bantuan pembangunan rumah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Rumah yang sudah dibangun dan disertifikatkan harus dirawat serta dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa rumah bantuan tersebut tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya dapat dialihkan melalui mekanisme pewarisan kepada anggota keluarga penerima manfaat.
Program pembangunan rumah tersebut didukung anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50 juta per unit dan tambahan dari APBD Kota Sukabumi sebesar Rp15 juta, sehingga total bantuan mencapai Rp65 juta per rumah.

“Selain penyerahan sertifikat, Pemkot Sukabumi juga menargetkan percepatan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) pada tahun 2026 dengan sasaran ratusan unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,”terang Ayep.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menyampaikan, program konsolidasi tanah di kawasan Cipelang saat ini telah selesai dilakukan sehingga tidak lagi memungkinkan untuk pengembangan tahap berikutnya di lokasi tersebut.
“Untuk Cipelang sudah tidak memungkinkan dilakukan pengembangan lanjutan. Ke depan, penanganan kawasan kumuh akan dilanjutkan ke wilayah RW 04 Kelurahan Cikundul pada tahun 2027,”jelasnya.
Frendy menambahkan, berdasarkan pendataan hingga akhir 2025, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi masih mencapai sekitar 160 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah. Namun, beberapa kelurahan seperti Citamiang dan Gunungparang telah dinyatakan bebas dari kawasan kumuh.
Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengajukan usulan program penanganan kawasan kumuh untuk pendanaan tahun 2027 kepada pemerintah pusat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas permukiman.
“Kami berharap, penataan lingkungan dan penyediaan hunian layak dapat terus berjalan secara bertahap dan terukur, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar