Bersama Bea Cukai Bogor, Satpol PP Kota Sukabumi Gencarkan Edukasi Rokok Ilegal, Libatkan Masyarakat Awasi Peredarannya
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Saat Membuka Kegiatan Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun Anggaran 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), menggencarkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang disalahgunakan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pengenalan BKCHT ilegal yang digelar di salah satu hotel di kawasan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (7/7). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai hasil tembakau.
Menurutnya, penerimaan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau memberikan kontribusi sekitar Rp8 miliar setiap tahun bagi Kota Sukabumi. Dana tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, bersama penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan (PJU), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta opsen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pajak dan cukai yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung. Karena itu, menjaga penerimaan negara merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Ayep.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkot Sukabumi, kata dia, berperan melakukan pengawasan di lapangan, menerima laporan masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.
“Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar aktivitas perdagangan di Kota Sukabumi berjalan tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Ayep juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi mitra pemerintah dalam memerangi rokok ilegal. Semakin optimal penerimaan negara dan daerah, semakin besar pula manfaat pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu,

Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam
, mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Menurut Chotibul, peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
“Seluruh penerimaan cukai masuk ke kas negara dan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Karena itu, peredaran rokok ilegal harus ditekan bersama,” kata Chotibul.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, baik yang dapat dikenali secara kasat mata maupun melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Bea Cukai Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. Khusus di Kota Sukabumi, jumlah barang bukti yang disita mencapai puluhan ribu batang dan sebagian besar ditemukan melalui operasi di warung-warung kecil.
Chotibul menjelaskan, Kota Sukabumi saat ini lebih berperan sebagai daerah pemasaran rokok karena industri Sigaret Kretek Mesin (SKM) sudah tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, pengawasan dilakukan tidak hanya di tingkat pengecer, tetapi juga terhadap kendaraan pengangkut, gudang penyimpanan, hingga perusahaan jasa ekspedisi.
Menurutnya, pelaku kini mulai mengubah pola distribusi dengan mengirimkan rokok ilegal dalam paket-paket kecil melalui jasa titipan untuk menghindari penyitaan dalam jumlah besar.
“Modus distribusi mulai bergeser. Jika sebelumnya menggunakan truk dalam jumlah besar, kini lebih banyak dikirim dalam paket-paket kecil melalui jasa ekspedisi agar lebih sulit terdeteksi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tren peredaran rokok ilegal pada tahun ini menunjukkan indikasi peningkatan. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi faktor ekonomi, di mana sebagian masyarakat memilih rokok berharga murah yang dijual sekitar Rp10 ribu per bungkus.
Menurut Chotibul, kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri rokok legal dan berdampak terhadap tenaga kerja.
“Jika rokok ilegal terus berkembang, industri rokok resmi akan menghadapi tekanan serius yang berpotensi memicu penurunan produksi hingga pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi Firman Taufik mengatakan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari di tujuh kecamatan, di antaranya Warudoyong, Cikole, Citamiang, Gunungpuyuh, dan Baros.
Program tersebut menyasar masyarakat serta pelaku usaha agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, menolak peredarannya, sekaligus memahami dampak negatif terhadap penerimaan negara dan perekonomian.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi Firman Taufik
“Kami ingin masyarakat memahami ketentuan di bidang cukai, mengenali karakteristik rokok ilegal, serta ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran,” kata Firman.
Firman menjelaskan, Satpol PP bertugas melakukan pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, serta pendampingan operasi bersama Bea Cukai, kepolisian, TNI, Polisi Militer, dan Kejaksaan.
Hingga kini, operasi gabungan telah dilaksanakan sebanyak dua kali. Pada operasi pertama, petugas berhasil menyita sekitar 10.600 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Sukabumi.
Ia menambahkan, selain ditemukan di warung, toko kelontong, pasar, dan konter pulsa, peredaran rokok ilegal kini juga marak dilakukan melalui platform daring dengan memanfaatkan rumah kos sebagai gudang transit sebelum dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Firman mengungkapkan, modus yang kini paling banyak ditemukan bukan lagi rokok tanpa pita cukai, melainkan penyalahgunaan pita cukai. Pelaku menggunakan pita cukai murah yang diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok filter yang memiliki tarif cukai jauh lebih tinggi.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar sekaligus membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar