Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Meski Diakui Melanggar, Pembangunan Toko Waralaba di Sukagalih Masih Berlangsung

  • account_circle MBI Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
  • visibility 628
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,Mbinews – Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Sukagalih RT 01 RW 07, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, masih terus berlangsung meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Sebelumnya, petugas pengawasan Disciptabintar Kota Bandung, Jaka, mengaku pihaknya telah menyiapkan langkah penindakan terhadap pembangunan yang belum memiliki PBG.

“Kami akan melakukan penyegelan. Bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” ujar Jaka saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Di sisi lain, pihak pengembang juga disebut telah mengakui bahwa pembangunan dilakukan sebelum izin PBG diterbitkan.

“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” ungkap perwakilan pengembang saat dikonfirmasi.

Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

Meski sejumlah pihak telah menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan pelanggaran administrasi perizinan, aktivitas proyek masih terus berjalan. Bahkan, pekerjaan di lokasi disebut berlangsung pada siang maupun malam hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG merupakan bentuk pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.

“Itu memang murni pelanggaran dan harus segera dilakukan tindakan,” katanya.

Namun demikian, Bambang menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama untuk melakukan penindakan dalam kasus tersebut.

“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan. Kami hanya melakukan pendampingan bersama pihak kepolisian apabila diminta,” jelasnya.

Ia juga mengakui belum adanya aturan tertulis yang secara spesifik melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG terbit kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Meski demikian, pembangunan tanpa mengantongi PBG tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Sementara itu, pihak Kecamatan Sukajadi mengaku telah berupaya memediasi persoalan tersebut dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait dan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin PBG diterbitkan.

“Kami sudah mengumpulkan para pihak dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai PBG keluar. Namun yang hadir hanya staf dan pihak yang ditunjuk mengurus perizinan maupun pembangunan. Pemilik atau pengusahanya tidak pernah hadir,” ujar Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, Selasa (30/6/2026).

Jajang membenarkan bahwa hingga saat ini aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, menurutnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindak. Dalam hal ini yang memiliki kewenangan adalah Disciptabintar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum berupa penghentian aktivitas maupun penyegelan proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan bangunan di Kota Bandung.

Penulis

Mengabarkan Berita Infomatif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dicecar 26 Pertayaan Oleh Penyidik, Irfan Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

    Dicecar 26 Pertayaan Oleh Penyidik, Irfan Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Majalengka, MBinews.id –  Irfan Nur Alam  anak Bupati dan Juga PNS Lingkungan Pemkab Majalengka , Resmi  ditahan Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan  setelah di cecar 26 pertayaan oleh penyidik. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, hasil pemeriksaan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Majalengka (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan […]

  • Pemkot Bandung Optimalkan Produktivitas Lewat Sawah Abadi

    Pemkot Bandung Optimalkan Produktivitas Lewat Sawah Abadi

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD). Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana selepas berkunjung ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Selasa, 12 […]

  • UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

    UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  — Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-72 dan ke-73 yang diselenggarakan PWI Pokja Kota Bandung resmi ditutup pada Jumat (13/2/2026) di Hotel Horison Ultima, Jalan Peta, Kota Bandung. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Achmad Syukri, mengumumkan hasil pelaksanaan UKW yang awalnya diikuti 45 peserta dari jenjang muda, madya, dan utama. Namun lima […]

  • Masyarakat dan Mahasiswa Tolak PT. RGW, Jika Tidak Perhatikan Lingkungan

    Masyarakat dan Mahasiswa Tolak PT. RGW, Jika Tidak Perhatikan Lingkungan

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBINews.id – Forum Pemuda Baros (Foros) menolak PT. RGW beroperasi kembali. Jika tidak tidak memperhatikan terhadap dampak lingkungan. ” Kami telah sepakat, terkait sikap dan tindak lanjut keberadaan PT. RGW secara tegas kembalinya kegiatan produksi di perusahaan tersebut pasca kebakaran, karena selama ini pihak perusahaan mengabaikan apa yang menjadi kewajibannya” ucap Kooedinator Foros Eriyudin. […]

  • Jawab Ekonomi, Tokoh Pemuda Sukabumi Buat Perekat Bata

    Jawab Ekonomi, Tokoh Pemuda Sukabumi Buat Perekat Bata

    • calendar_month Sabtu, 30 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Salah seorang Tokoh Pemuda di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat bernama Habib Abdul Azis berhasil menjawab tantangan ekonomi masyarakat dalam situasi pandemi covid 19. Akibat pandemi covid, banyak masyarakat yang kena PHK dari tempat kerjanya. Namun Habib Azis mampu memberikan pekerjaan kepada warga sekitar untuk bekerja upaya mempertahankan ekonominya sehari-hari. Habib Azis berhasil […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dari Kemendagri

    Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Dari Kemendagri

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan capaian Peringkat Kedua Pemerintah Daerah dengan Realisasi Belanja Daerah Tertinggi tahun 2021 kategori Kota yang di serahkan langsung oleh Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, (2/6/2022). Apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam […]

expand_less