KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot dan DPRD Sukabumi Fokus pada Prioritas Pelayanan Publik
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perubahan APBD 2026 dengan menitikberatkan anggaran pada program prioritas dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (21/8/2026). Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran aparatur Pemkot Sukabumi, serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini menjadi landasan bagi TAPD bersama perangkat daerah dalam menyiapkan dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,”ujarnya.
Menurut Ayep, dokumen KUA-PPAS Perubahan memiliki peran penting dalam menentukan arah penganggaran pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran berjalan. Penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan menetapkan skala prioritas pada urusan wajib maupun urusan pilihan, termasuk program dan kebutuhan anggaran masing-masing.
Ia menegaskan, penentuan prioritas anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus kemampuan keuangan daerah.
“Setiap program dan kegiatan akan disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan kepada kebutuhan yang dinilai paling penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi,”kata Ayep.
Kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026. Pemerintah daerah akan mengarahkan penyusunan program dan kegiatan agar penggunaan anggaran lebih efektif serta menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, DPRD mendukung penetapan prioritas anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah.
“Penentuan prioritas harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. Setiap program perlu disusun berdasarkan skala prioritas agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan paling penting bagi pelayanan masyarakat,”ucap Wawan.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2026, Pemkot Sukabumi dan DPRD akan melanjutkan proses pembahasan Perubahan APBD 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah pada sisa tahun anggaran dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik di Kota Sukabumi.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar