Sosialisasi BKCHT Ilegal Berakhir, Masyarakat Jadi Kunci Menekan Peredaran Rokok Ilegal
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Sukabumi menuntaskan rangkaian Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal Tahun 2026, yang digelar selama tiga hari, 7–9 Juli 2026, di salah satu Hotel Kawasan Jalan Bahyangkara, Kota Sukabumi. Kegiatan yang melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor itu, difokuskan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, tidak membeli maupun memperjualbelikannya, serta berperan aktif melaporkan dugaan peredarannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus mengoptimalkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang kembali disalurkan kepada daerah.
Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga diperluas melalui kolaborasi dengan empat media massa agar informasi mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi Firman Taufik
“Alhamdulillah seluruh rangkaian sosialisasi pengenalan rokok ilegal telah selesai dilaksanakan selama tiga hari. Selain memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat, kami juga menggandeng empat media massa agar pesan mengenai ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal dapat diterima oleh masyarakat secara lebih luas,”kata Firman, usai penutupan kegiatan sosialisasi pengenalan BKCHT ilegal kepada masyarakat. Kamis (9/7/2026).
Menurut Firman, meningkatnya pemahaman masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima pemerintah daerah.
“Penerimaan dari cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana layanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, semakin rendah peredaran rokok ilegal, manfaat yang diterima masyarakat juga akan semakin optimal,” ujarnya.
Firman menambahkan, Satpol PP bersama Bea Cukai dan instansi terkait secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya preventif dan penegakan hukum tersebut dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat terus meningkat.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli dengan memilih produk rokok yang legal. Di sisi lain, kami juga mendorong pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan agar menempuh prosedur yang berlaku sehingga produknya dapat dipasarkan secara resmi sesuai regulasi,” ucapnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Jumia. (kiri)
Pihaknya mengapresiasi, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, kesadaran masyarakat mulai tumbuh, ditandai dengan semakin banyaknya laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP maupun Bea Cukai.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak membeli ataupun memperjualbelikannya. Apabila permintaan terhadap rokok ilegal terus menurun, maka peredarannya juga akan ikut berkurang,” kata Jumia.
Ia menjelaskan, maraknya rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berdampak pada berkurangnya alokasi DBHCHT yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai layanan kesehatan, program kesejahteraan masyarakat, dan kegiatan penegakan hukum.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui mekanisme pengawasan dan pengujian sebagaimana produk rokok legal.
Menurut Jumia, harga rokok ilegal yang relatif lebih murah turut membuka peluang meningkatnya konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat memicu bertambahnya jumlah perokok usia dini.
“Peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Industri yang telah memenuhi seluruh ketentuan harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah. Dampaknya bukan hanya pada penurunan penjualan, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha hingga berujung pada pengurangan tenaga kerja,” pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar