Breaking News
Trending Tags

Satgas Rentenir Terima 7.321 Aduan, Lebih Dari Setengahnya Terkait Pinjol

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).

“Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” ungkap Atet saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” katanya.

“Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir,” lanjutnya.

Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di ‘cut off’ bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” katanya.

Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” ucap Atet.

Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?,” Katanya.

“Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” lanjutnya.

Satgas Anti Rentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang beutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.

“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” kata Atet.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

“Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” katanya.

“Ukuran bunga wajar tentu kalau koperasi ada RAT, dan rata-rata si pelakunya mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi,” lanjutnya.

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Anti Rentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.

“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” katanya. (agg-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PosIND Komitmen Lakukan Transformasi Bisnis

    PosIND Komitmen Lakukan Transformasi Bisnis

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Pos Indonesia terus memperkenalkan logo baru PosIND sebagai komitmen perusahaan melakukan transformasi bisnis logistik. Penggunaan logo merpati , dinilai tak lagi relevan di tengah core bisnis perusahaan yang lebih banyak menggarap kiriman barang dan logistik. Direktur Business Development and Portfolio Management Pos Indonesia Prasabri Pesti mengatakan, pergantian logo Pos Indonesia secara resmi […]

  • Anugrah PKB, Pemkot Sukabumi  Masuk Dalam Penilaian Bapenda Jabar

    Anugrah PKB, Pemkot Sukabumi Masuk Dalam Penilaian Bapenda Jabar

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali dinilai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dalam anugerah pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam penilaian ini, 7 daerah baik kota dan kabupaten di Jawa Barat se wilayah bogor masuk dalam penilaian. Diantaranya, Depok, kota dan kabupaten sukabumi, kota dan kabupaten bogor, Cianjur dan Cinere. “Alhamdulillah tahun […]

  • Solusi Alternatif Honorarium Guru dan TAS Non PNS Dikaji Pemkot Bandung

    Solusi Alternatif Honorarium Guru dan TAS Non PNS Dikaji Pemkot Bandung

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji sejumlah solusi  alternatif terkait honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) non PNS. Pemkot Bandung memastikan, solusi yang bakal dipilih tetap berpegang pada regulasi yang ada. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada […]

  • Pj Wali Kota Optimis Kota Bandung Segera Keluar dari Darurat Sampah

    Pj Wali Kota Optimis Kota Bandung Segera Keluar dari Darurat Sampah

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG , Mbinews – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono optimis masa darurat sampah di Kota Bandung akan segera berakhir. Karena semua pihak dan stakeholder telah bergerak untuk menyelesaikan sampah. Salah satu upaya Pemkot Bandung dalam penyelesaian darurat sampah adalah dengan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gedebage Kota Bandung. Bambang menyebut, TPST Gedebage dapat […]

  • Sinergi Pemkot Bandung Dan BI Jabar Hadirkan SDM Berkualitas

    Sinergi Pemkot Bandung Dan BI Jabar Hadirkan SDM Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersinergi dengan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Hal ini tercetus dalam acara Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan dari Bank Indonesia kepada Pemerintah Kota Bandung untuk SDN Suryalaya, Senin 23 Mei 2022. Lahan seluas 1635 meter persegi dan luas bangunan 630 meter persegi […]

  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Proyeksikan APBD Pemprov Jabar TA 2025 Menurun drastis

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Proyeksikan APBD Pemprov Jabar TA 2025 Menurun drastis

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id — Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025 diproyeksikan turun. Hal ini imbas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang mulai berlaku di 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, […]

expand_less