Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Satgas Rentenir Terima 7.321 Aduan, Lebih Dari Setengahnya Terkait Pinjol

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).

“Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” ungkap Atet saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” katanya.

“Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir,” lanjutnya.

Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di ‘cut off’ bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” katanya.

Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” ucap Atet.

Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?,” Katanya.

“Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” lanjutnya.

Satgas Anti Rentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang beutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.

“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” kata Atet.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

“Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” katanya.

“Ukuran bunga wajar tentu kalau koperasi ada RAT, dan rata-rata si pelakunya mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi,” lanjutnya.

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Anti Rentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.

“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” katanya. (agg-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Berikan Medali Emas Untuk Letjen Doni Monardo  Di Puncak HPN 2021

    Dewan Pers Berikan Medali Emas Untuk Letjen Doni Monardo Di Puncak HPN 2021

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id – Dewan Pers akan memberikan penghargaan berupa Medali Emas kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo. Doni Manordo dianggap berjasa dan berperan penting dalam membangun kerja sama dengan perusahaan pers dan wartawan melalui sejumlah program terkait sosialisasi penanggulangan pandemi virus corona. Salah satu program tersebut […]

  • Disdukcapil Kota Bandung terus Berinovasi untuk Mempermudah Pelayanan kepada Masyarakat

    Disdukcapil Kota Bandung terus Berinovasi untuk Mempermudah Pelayanan kepada Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan dalam mengurus data administrasi kependudukan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si saat menjadi narasumber di Basa-basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Selasa (31/12/2024). Dalam layanan data administrasi […]

  • PWI Peduli Bentuk Satgas, Bantuan Diarahkan Untuk Wartawan Dan Keluarga

    PWI Peduli Bentuk Satgas, Bantuan Diarahkan Untuk Wartawan Dan Keluarga

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Pada hari pertama Ramadhan, Jumat (24/4) di tengah-tengah era pandemi Covid-19 dan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  PWI Peduli Pusat menggelar rapat. Ketua PWI Peduli Pusat M Nasir memandu rapat yg berlangsung 1,5 jam.Memanfaatkan aplikasi WhatsApp, peserta yang  terdiri dari pengurus PWI Peduli dan Ikatan Keluarga Wartawan (IKWI) mengikuti rapat dengan […]

  • Hasil Bapokting Kota Sukabumi,  Komoditas Cabai Rawit Merah Alami Penurunan Harga

    Hasil Bapokting Kota Sukabumi, Komoditas Cabai Rawit Merah Alami Penurunan Harga

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Komoditas cabai rawit merah pekan ini alami penurunan harga, yang sebelumnya komoditi tersebut terus alami penaikan harga dari akhir tahun 2019 hingga awal pekan pebruari 2020. Berdasarkan hasil monitoring harga bahan pokok penting (Bapokting) yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindutrian (Diskop, UMKM, Dagrin ) Kota Sukabumi di Pasar Tipar […]

  • PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan Plt yang Ditunjuk Hendry Ch Bangun tidak Legal

    PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan Plt yang Ditunjuk Hendry Ch Bangun tidak Legal

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan progress yang cukup signifikan. Dua kubu yang berseteru akhirnya sepakat menggelar kongres yang dinamai ‘Kongres Persatuan’. Hal itu tertuang dalam kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025 yang ditindaklanjuti dengan SK bersama pada tanggal 11 Juni 2025. Kongres persatuan ini sendiri rencananya akan digelar Sabtu, […]

  • MANTAP, Kota Bandung Raih Peringkat Ke-2 STQH Jawa Barat

    MANTAP, Kota Bandung Raih Peringkat Ke-2 STQH Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung meraih peringkat ke-2 dalam perlombaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) XVII/2021 Jawa Barat. Dengan jumlah nilai 26 Kota Bandung berada di peringkat ke-2 mengalahkan peringkat ke-3 Kabupaten Bandung (20) dan Kabupaten Bekasi (20). Sementara peringkat pertama diraih oleh kabupaten Tasikmalaya dengan nilai 27. Namun demikian, beberapa perwakilan dari Kota […]

expand_less