Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Satgas Rentenir Terima 7.321 Aduan, Lebih Dari Setengahnya Terkait Pinjol

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).

“Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan,” ungkap Atet saat Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” katanya.

“Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir,” lanjutnya.

Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di ‘cut off’ bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” katanya.

Ia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

“Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online,” ucap Atet.

Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?,” Katanya.

“Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” lanjutnya.

Satgas Anti Rentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang beutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.

“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” kata Atet.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

“Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar,” katanya.

“Ukuran bunga wajar tentu kalau koperasi ada RAT, dan rata-rata si pelakunya mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi,” lanjutnya.

Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Anti Rentenir memiliki Rapat Komite. Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor Jalan Buah Batu no.26, Kota Bandung.

“(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya,” katanya. (agg-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Ban – Ang DPRD, Pemkot Sukabumi Bisa Menyerahkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2020

    Harapan Ban – Ang DPRD, Pemkot Sukabumi Bisa Menyerahkan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2020

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI , MBInews.id – Badan Anggaran (Ban-Ang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kota Sukabumi berharap, Pemkot Sukabumi bisa menyerahkan Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2020 di bulan Juli depan. Sehingga pembahasnya bisa lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan. “Idealnya sih bulan depan itu KUA-PPAS tersebut sudah masuk, setelah […]

  • H. Firman Wakil Ketua I DPRD Kab Bandung Siap Menjalankan Amanat Sesuai Tupoksi

    H. Firman Wakil Ketua I DPRD Kab Bandung Siap Menjalankan Amanat Sesuai Tupoksi

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id- H. Firman Sumantri usai dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Kab Bandung di gedung Paripurna DPRD Kab Bandung (26/9/2024) komplek Pemkab Bandung periode 2024-2029 , mengaku siap menjalani tugas dan Fungsinya (Tupoksi) . Hal itu diakui H. Firman dari Partai Golkar Kab Bandung, saya yang di amanatkan sebagai pimpinan menjadi Wakil Ketua […]

  • Achmad Nugraha Minta Kesalahan Sistemik PPDB Tak Terulang di 2023

    Achmad Nugraha Minta Kesalahan Sistemik PPDB Tak Terulang di 2023

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Dimulainya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajar 2023, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha D.H., S.H., melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah menengah Kejujuran (PSMK) Dinas Pendidikan Prov Jabar Edy Purwanto, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat Ai Nurhasan, dan Sekretaris Dinas Pendidikan […]

  • Pansus III DPRD Jawa Barat Konsultasikan 2 Ranperda ke Dirjen Otda Kemendagri RI

    Pansus III DPRD Jawa Barat Konsultasikan 2 Ranperda ke Dirjen Otda Kemendagri RI

    • calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DKI Jakarta – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka  pembahasan 2 Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan […]

  • Wali Kota Sukabumi Tekankan Percepatan Implementasi Kelurahan Tanggap Bencana

    Wali Kota Sukabumi Tekankan Percepatan Implementasi Kelurahan Tanggap Bencana

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menekankan kepada aparatur pemerintahan di wilayah, baik pada tingkat kelurahan maupun kecamatan, untuk bisa menyediakan alokasi anggaran untuk edukasi dan sosialisasi terhadap penanganan bencana alam. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilakukan terkait kelurahan dan kecamatan tangguh bencana Kota Sukabumi, Selasa (15/11). Dalam keterangannya, Fahmi menyebutkan […]

  • Peserta Pelatihan Belajar Memahami Pasar untuk Mengembangkan Ekonomi

    Peserta Pelatihan Belajar Memahami Pasar untuk Mengembangkan Ekonomi

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., membuka secara resmi Workshop Kewirausahaan Bidang Kuliner, di SMA BPI Bandung, Selasa, 20 Mei 2025. Workshop ini merupakan hasil realisasi aspirasi warga melalui kegiatan reses Rieke Suryaningsih di tahun 2024. Para peserta mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan pengembangan usaha di bidang kuliner. Kali […]

expand_less